Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti

February 6, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

BATU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Selasa (6/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo menyampaikan,  pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian perkara pidana. Sebagai pengendali perkara pidana, Kejaksaan memiliki tugas melaksanakan eksekusi, sehingga suatu perkara dapat dianggap selesai atau tuntas sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu penuntasan perkara pidana, selain pelelangan, masih terdapat tugas jaksa lainnya seperti pelelangan terhadap barang rampasan dan pengembalian barang bukti sesuai putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Didik.

“Kasus terbanyak yang dimusnakan,  narkotika semoga mampu sebagai  effek jera dan dapat mengurangi  tindak pidana,”  lanjutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu untuk menggunakan sarana pembakaran yang memadai, sehingga lebih praktis dan menghindari polusi udara.

Disebutkan, BB yang dimusnakan merupakan perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap mulai periode bulan Juli 2023 s/Desember 2023.

Dalam kegiatan ini, Kajari Didik Adyotomo mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara Narkotika, dengan jumlah barang bukti mencapai 1.359,2 gram Shabu, 26,2 gram Ganja, dan 12.627 butir Pil double L. Selain itu, terdapat satu pucuk senpi rakitan, 7 butir amunisi, 22 unit handphone, dan barang lainnya seperti pakaian.

Didik Adyotomo juga mencatat peningkatan jumlah perkara selama beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Batu, dari awalnya 10-15 perkara menjadi 20 perkara.

Didik  berharap sinergitas dengan semua pihak dapat memberikan manfaat, terutama bagi masyarakat Kota Batu dalam pelayanan penegakkan hukum.(Buang Supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1496397
    Users Today : 4870
    Users Yesterday : 6601
    This Year : 432907
    Total Users : 1496397
    Total views : 13149853
    Who's Online : 50
    Your IP Address : 216.73.216.33
    Server Time : 2026-03-18