ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ketua PWI Kaltim Beri Keterangan Kasus Pemerasan

February 14, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

Endro S Efendi (kanan) menyerahkan menterahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers kepada Penyidik Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri

SAMARINDA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi yang juga pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (14/2) guna dimintai keterangan sebagai ahli pers.

Endro datang sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pukul 9.30 Wita, dan langsung menuju ke lantai 2, Polsek Sungai Pinang, bertemu dengan penyidik Ipda Bambang Suheri.  Keterangan Ketua PWI Kaltim sangat diperlukan penyidik sebagai keterangan ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan berinisial NB, kepada pedagang barang bekas di Jalan Damanhuri Samarinda.

Kepada media ini Endro mengatakan mendapat 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia juga diperlihatkan semua barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

“Barang bukti itu berupa rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp5 juta,” kata Endro.

Meski mengaku sebagai wartawan, menurut Endro, apa yang dilakukan terduga pelaku bukanlah pekerjaan wartawan. Apalagi ada dugaan pemerasan. Korban diminta sejumlah uang.

“Jika tidak diberi, diancam akan diberitakan,” katanya.

Dijelaskan Endro, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengawal pelaksanaan undang-undang adalah Dewan Pers. Dewan Pers kemudian membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers.

“Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya

Karena itu, Endro pun menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia. Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan.

“Jika memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Dikatakan, permasalahan NB di luar ranah kegiatan jurnalistik, sehingga apa yang dilakukan masuk ke ranah pidana.

ND yang mengaku sebagai wartawan Radar Nusantara sebelumnya melakukan pemerasan pada sepasang suami isteri yang bekerja sebagai pedagang barang bekas. Tersangka penuduh pasangan tersebut menjadi penadah barang curian beripa ban sepeda motor  milik teman tersangka. ND kemudian meminta uang sebesar Rp15 juta agar berita tersebut tidak disiarkan di media pelaku dan diancam dilaporkan ke polisi.

Korban akhirnya melaporkan kejadia tersebut kepada Bhabinkatibmas setempat dan ditindaklajuti ke Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. NB kemudian ditangkap aparat dan dijerat pasal 368 tentang pemerasan. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.