ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Mahyunadi Pastikan Pelaku Joget PUPR Kutim Bakal Disanksi

February 25, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

Wakil Bupati Kutai Timur H Mahyunadi

SANGATTA – Kasus viral “Joget PUPR Kutim” yang menyedot perhatian publik akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) H Mahyunadi. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap aspek pemerintahan harus diperbaiki, termasuk disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Pada acara ramah tamah di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, yang digelar sebagai ajang silaturahmi perkenalan Wabup baru, Mahyunadi menyoroti dampak dari video joget ASN yang tersebar luas di media sosial. Menurutnya, kejadian tersebut sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Mempengaruhi ‘trust’ (kepercayaan) masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” ujar Mahyunadi, Senin (24/2/2024), di hadapan ratusan pegawai lingkup Kantor Bupati Kutim.

Meskipun aksi joget tersebut dilakukan di luar jam kerja, Mahyunadi mengakui bahwa banyak masyarakat yang langsung menghubunginya dan menuntut agar para pegawai yang terlibat diberi sanksi tegas. Protes dari masyarakat dan aksi demonstrasi mahasiswa semakin memperkuat tuntutan agar ada tindakan disipliner.

Mahyunadi memastikan bahwa Bupati Kutim telah menginstruksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) untuk melakukan investigasi melalui tim Majelis Kode Etik ASN.

“Bupati langsung memberikan instruksi kepada Pak Sekretaris Kabupaten untuk melakukan investigasi melalui tim Majelis Kode Etik ASN,” tegasnya.

Ia yakin tim investigasi akan bekerja secara profesional dan transparan. Hasil investigasi nantinya akan menentukan jenis sanksi yang diberikan, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan. Sementara ini Tim Majelis Kode Etik masih melaksanakan investigasi.

Menurut peraturan yang berlaku, hukuman disiplin ASN terbagi dalam tiga kategori. Yaitu Hukuman Disiplin Ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman Disiplin Sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6-12 bulan, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala. Serta Hukuman Disiplin Berat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan ke posisi lebih rendah, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mahyunadi menekankan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Ia memahami bahwa para pegawai hanya ingin merayakan keberhasilan menyelesaikan pekerjaan akhir tahun, tetapi dampak dari viralnya video tersebut tidak bisa diabaikan.

“Walaupun mereka hanya menikmati euforia karena telah menyelesaikan pekerjaan, karena ada yang merekam dan membagikan, akhirnya menjadi viral,” ujarnya.

Selain itu, Mahyunadi juga menyoroti perlunya perbaikan lingkungan kerja ASN. Menurutnya, kantor pemerintahan harus tetap menjadi tempat pelayanan masyarakat yang profesional, tanpa perlu dilengkapi fasilitas hiburan seperti karaoke.

“Ini adalah isyarat alam yang harus kita benahi. Transformasi pribadi sebagai abdi negara harus terus dilakukan, termasuk oleh kepala daerah. Seperti ulat yang menjadi kepompong sebelum akhirnya menjadi kupu-kupu yang cantik,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan bahwa jabatan hanyalah titipan dan tidak kekal, sehingga setiap pegawai harus bekerja dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kutim. Demi perbaikan, Mahyunadi membuka ruang bagi kritik dan saran dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua masukan yang membangun akan diterima dan dipertimbangkan demi kemajuan daerah.

“Silakan sampaikan kritik dan saran, baik langsung kepada saya maupun jajaran Pemkab Kutim. Jika perlu berdebat, mari kita berdebat, tapi harus dengan etika dan mengikuti hasil debat tanpa ada permainan di belakang,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi ASN dan pejabat daerah untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk menegakkan disiplin ASN sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (kp3)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.