ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pasutri Pencuri Emas Mengaku Terlilit Utang

February 28, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kasus pencurian toko emas di Barong Tongkok  sempat membuat heboh. Pencurian ini diangap berani karena toko emas tersebut berada di kawasan jantung kota dan berhadapan  dengan Kantor Polres Kubar. Polisi pun bekerja ekstra demi mengungkap peristiwa itu.

Akhirnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan tersebut, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Pelaku utama adalah MDS (42) perannya mengambil emas, dan KD (24) suaminya berperan menikmati hasil pencurian. Mereka merupakan pekerja di salah satu perkebunan sawit di Kubar.

Kepada polisi MDS mengaku terpaksa mencuri lantaran tersandung utang piutang. Lantas, toko emas milik Haji Nawawi pun jadi target aksinya.

“Penangkapan kedua pelaku ini merupakan buah kerja sama jajaran polisi antar pulau, yakni Polda Kaltim dan Polda Sulsel. Terlebih kerja keras dari tim Tiger Satreskrim Polres Kubar,” ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa.

Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar menambahkan, aksi tak terpuji itu di siang hari dan berhasil menggondol perhiasan emas berupa kalung dan cincin, dengan nilai kerugian materi mencapai Rp300 juta. Kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Jempang, Sabtu (25/2/2022) pukul 01.00 dini hari.

Kendati diamankan di tempat yang sama, pasutri itu dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku MDS dikenakan pasal 362 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, sementara KD pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.