ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pejabat Kubar Jadi Tersangka Tipikor, Bupati Yapan : Kita Prihatin, Pegawai Jangan Takut Bekerja

February 9, 2022 by  
Filed under Daerah

Share this news

Dari kanan, Kabag Humas FX. Sumardi, Bupati FX Yapan, sekdakab Ayonius, Kabag hukum Adrianus Joni

SENDAWAR – Ditetapkannya YY – Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebagai tersangka Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Kubar, membuat keprihatinan Bupati Kutai Barat (Kubar) FX.Yapan.

Bupati FX.Yapan kepada awak media di ruang eksekutif lantai tiga kantor Bupati Kubar, Rabu (9/2/2022) mengaku prihatin atas kasus yang menimpa bawahannya.

“Saya secara pribadi, keluarga dan atas nama pemerintah kabupaten Kutai Barat, saya sangat prihatin dengan masalah ini,” ungkap FX Yapan didampingi Sekda Kubar Ayonius, Kabag Humas Pemkab Kubar, FX Sumardi serta Kabag Hukum Adrianus Joni.

Yapan menjelaskan, dirinya tidak mengintervensi proses hukum yang tengah dialami anak buahnya. Sebab semua orang sama di mata hukum. Sebagai negara hukum maka semua pihak harus patuh dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Ia berharap proses di Kejaksaan ini berjalan dengan baik sesuai aturan sehingga segera diserahkan ke pengadilan serta segera ada keputusan pengadilan

“Kita semua berdoa dan menyerahkan proses hukum karena negara kita negara hukum, kita harus patuh terhadap hukum,” ujarnya.

Mantan ketua DPRD Kubar itu menilai, YY dan BAM (kontraktor pengadaan) masih berstatus tersangka. Sehingga ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bupati Kutai Barat – FX.Yapan

“Ini baru (tersangka) kita masih memakai praduga tak bersalah. Memang prosesnya ya begitu. Nanti pada keputusan tetap baru kita lihat. Kalau memang ada salah ya pasti ada sanksi, kalau tidak salah berarti lepas dari sanksi hukum,”  sambungnya

Bupati juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kubar tetap bekerja seperti biasa dan jangan takut. Pasalnya menurut bupati, banyak pegawai yang takut terjerat hukum.

“Saya menghimbau juga kepada seluruh pelaksana anggaran, aparat pemerintah jangan takut bekerja, karena mereka ini ketakutan,” katanya.

Bupati Yapan sudah sering mengingatkan, agar aparat pemerintahan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Jangan takut tapi jangan juga terlalu berani. Semua sudah ada ketentuan-ketentuan, ada tahapan-tahapan yang harus diikuti.

Ketua DPC PDI Perjuangan itu menegaskan, dirinya sudah berulang kali meminta seluruh ASN bekerja sesuai aturan. Jika sudah sesuai regulasi, maka tidak perlu takut dijerat hukum.

“Jadi kita harus berbuat sesuai. Harapan saya teman-teman yang ada di OPD masing-masing, bekerjalah sesuai aturan dan tidak usah takut,”tegas Yapan.

Aparat pemerintahan sudah diberikan tugas, tanggungjawab, diberikan jabatan, amanah oleh rakyat dan juga ini oleh Tuhan, maka lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mekanisme, proses yang berlaku.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan sekaligus menahan tersangka YY dan BAM atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kubar Tahun Anggaran 2018, Senin (07/2/2022).

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-209/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari  2022 atas nama inisial YY sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK), dan surat penetapan tersangka Nomor : B- 208/0.4..19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 atas nama BAM (kontraktor pengadaan), kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kubar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.