ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perusahaan di Kaltim Mampu Serap 255.043  Pekerja

February 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA –  Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, saat ini per 31 Januari 2022, jumlah perusahaan yang ada di Kaltim sebanyak 11.236 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari perusahaan besar sebanyak 476 unit, perusahaan mikro sebanyak 8.748 unit, dan perusahaan kecil sebanyak sebanyak 1006 unit, dengan total tenaga kerja yang terserap mencapai 255.043 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, H. Suroto dalam apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di halaman Kantor Disnakertrans Kaltim, pada Rabu (9/2/2022).

Acara Bulan K3 juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dan  apel bulan K3 ini,  juga dilaksanakan pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa penerima ahli waris beasiswa untuk kasus  jaminan kematian.

“Penyerahan penghargaan K3 hari ini seharusnya diberikan pada tahun 2020 lalu. Namun karena tingginya kasus Covid-19 di Kaltim maka penghargaan baru dapat diberikan pada tahun ini. Itupun hanya dihadiri oleh beberapa perusahaan dan tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Suroto.

Dijelaskannya, setiap tahun di seluruh Indonesia, dilangsungkan peringatan Bulan K3 dengan pembagian berbagai kategori penghargaan. Pada tahun 2022, Tema yang diusung pada bulan K 3 pada tahun ini  adalah “Penerapan Budaya K3 pada setiap kegiatan usaha guna mendukung  perlindungan tenaga kerja di Era Digitalisasi”.

Dijelaskan Suroto, untuk memasyarakatkan  K3 melalui kampanye Nasional K3, selama satu bulan dimulai pada tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya.

“Apel K3 hari ini merupakan apel K3 dan pemberian penghargaan untuk tahun 2021 karena adanya pandemi Covid-19 maka kita laksanakan pada hari ini dengan protokol kesehatan yang berlaku dan hanya dihadiri oleh sebagian kecil perusahaan penerima penghargaan saja,” jelasnya.

Pada pelaksanaan bulan K3 setiap tahunnya baik pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang diberikan penghargaan K3 yang bertujuan untuk memotivasi perusahaan,  pemerintah daerah dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik lagi.

Penghargaan K 3 dibagi dalam beberapa kategori diantaranya zero accident, pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS,  pencegahan dan penanggulangan Covid-19,  sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat SMK 3.

Untuk tahun 2021 Kalimantan Timur yang beroperasi di wilayah Kalimantan timur, dengan rincian penerima sebagai berikut,  kategori zero accident sebanyak 190 perusahaan,  kategori P2 HIV-AIDS sebanyak 52 perusahaan, kategori penanganan Covid-19  sebanyak 116 perusahaan.

Sedangkan untuk tingkat nasional,  jumlah perusahaan di Kaltim menerima penghargaan K 3 pada tahun 2021, untuk kategori zero accident 184 perusahaan, kategori P2 HIV-AIDS sebanyak 45 perusahaan, kategori P2 Covid-19 sebanyak 113 perusahaan  dan kategori SMk K3 sebanyak 32 perusahaan.

Sedangkan posisi Kaltim pada peringkat nasional berada di peringkat ke- 4 nasional sebagai di provinsi Pembina K3 terbaik di bawah Provinsi Jawa Timur,  Jawa Barat dan provinsi Sumatera Utara.(yl)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.