Polsek Melak Bekuk Empat Bandar Narkoba

February 14, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Barang bukti

MELAK – Sejalan dengan komitmen tegas Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono memberantas peredaran gelap narkotika, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Melak berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (11/2/2026) malam.

Di bawah komando Kapolsek Melak, IPTU Rinto Christianto Simanjuntakbeserta Kanit Reskrim Polsek Melak, AIPTU Rinson Sinaga melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jl. KH. Dewantara RT. 27, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat pada pukul pukul 22.30 WITA.

Kapolsek Melak, IPTU Rinto Christianto Simanjuntak menyatakan, pada operasi tersebut, tim awalnya membekuk empat orang yang kini resmi berstatus sebagai tersangka. Keempatnya berinisial IS, HR, IN, dan LM.

Dijelaskan, saat tim Polsek Melak sedang melakukan penggeledahan, datang seseorang berinisial AS yang hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara IS. Kelima orang ini beserta barang bukti yang ditemukan di TKP langsung dibawa ke Mapolsek Melak untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, Polsek Melak menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Petugas menemukan puluhan poket sabu-sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil transaksi narkotika senilai lebih dari Rp 54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, hingga puluhan alat hisap.

Fakta mengejutkan lainnya adalah ditemukannya sejumlah barang berharga yang diduga kuat merupakan barang jaminan atau gadai yang ditukarkan dengan sabu-sabu. Barang tersebut meliputi satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua buah sertifikat tanah Hak Milik, serta senjata tajam jenis badik.

Terkait proses hukum, Kapolsek Melak menegaskan pihak kepolisian bertindak tegas sesuai dengan arahan pimpinan. Keempat tersangka utama (IS, HR, IN, dan LM) akan dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Terhadap tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp 500 juta dan paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar,” papar Kapolsek.

Sementara itu, penanganan berbeda diterapkan kepada AS yang datang dengan niat membeli barang haram tersebut di lokasi.
“Terhadap saudara AS, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan asesmen rehabilitasi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat,” pungkasnya.

Langkah tanggap dan presisi dari Polsek Melak ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi Polri di wilayah Kutai Barat. Selanjutnya, Polsek Melak akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat guna merampungkan berkas perkara. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1322455
    Users Today : 4680
    Users Yesterday : 7595
    This Year : 258965
    Total Users : 1322455
    Total views : 12063626
    Who's Online : 58
    Your IP Address : 216.73.216.15
    Server Time : 2026-02-13