ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satreskrim Polres Kubar Tangkap Pencuri dan Penggelapan Barang

February 6, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan Aldianto Marante (22), karyawan PT. Indomarco, Kampung Ngenyan Asa RT.02, Kecamatan Barong Tongkok, atas pemalsuan data barang hasil penjualan dari PT. Indomarco, serta mengamankan Supriyanto alias Supri (33), Melak Ulu, RT.03 Kecamatan Melak, atas pencurian di counter Handphone Al – Cell Melak Merk Vivo sebanyak 6 unit.

Kapolres Kubar AKBP. Roy Setya Putra, didampingi Kasat Reskrim IPTU. Iswanto, serta Kanit Pidum IPDA. Safii menyampaikan, tersangka Aldianto Marante ditangkap atas tuduhan penggelapan barang dalam box canvas milik PT. Indomarco.

“ Kerugian PT. Indomarco diperkirakan mencapai Rp. 79.259.071,” kata Kapolres, Selasa (4/2/2020) di Mapolres Kubar

Dikatakan Kapolres Roy, Hasil penjualan barang ke Toko Haikal, Toko Fitri dan Toko Ria Lestari, yang tidak disetorkan ke perusahaanya. Tersangka di jerat pasal 374 KUHP, tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Supriyanto ditangkap atas tuduhan pencurian 6 unit handpone merk vivo di toko Al-Cell milik sodara Akbar, jumat 30 Agustus 2019 lalu, dan berhasil di tangkap pada Kamis 30 Januari 2020.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor, dengan bermodalkan obeng pelaku mencongkel papan tepat disebelah pintu counter,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, setelah masuk kedalam tersangka melihat kedua karyawan counter tidur pulas, tersangka langsung membuka tempat Handphone dan mengambilnya sebanyak 6 unit, setelah mendapatkan Handphone tersangka menuju meja kasir, setelah membuka laci didapatinya uang sebanyak Rp. 2 juta rupiah.

Setelah mendapatkan Handphone dan uang tersangka langsung melarikan diri dengan sepeda motornya,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.