ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Spesialis Pencuri HP Dibekuk Satreskrim Polres Kubar

February 28, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus spesialis pencuri HP kambuhan yang baru berapa hari saja keluar dari penjara dengan kasus serupa.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan tiga orang saksi, anggota Satpol PP yang kehilanggan Handpone (HP) di pos jaga rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda),” kata Kapolres Kubar AKBP. Roy Satya Putra, melalui Kasat Rekrim Iptu Iswanto dalam press releasnya, Kamis (20/2/2020).

Dijelaskan, kejadian berawal saat pelaku yang bernama Caesar Robinson berjalan pada sore hari di seputaran perkantoran Pemkab dan melintas di depan rumah Dinas Sekda. Ketika melewayi pos penjagaan Satpol PP yang terbuka, tersangka melihat korban sedang tidur pulas. Kesempatan tersebut digunakan tersangka mengambil tas milik korban disampingnya.

Dalam tas korban, tersangka Caesar mengambil HP Merk Vivo Y 12 warna merah hitam serta uang tunai sebesar Rp2.100.000. Tas kemudian diletakkan tersangka di sepeda motor korban.

Dari hasil keterangan saksi, mengetahui pelaku baru saja melintas pos penjagaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat barang bukti sebuah HP. Penyidik menyimpulkan, tersangka Caesar sudah cukup bukti untuk ditahan.

“Setelah di introgasi oleh penyidik tersangka Caesar mengaku ada total 11 HP curian dengan berbagai merk yang dia dapat didaerah Barong Tongkok,” tandasnya.

Akhirnya tersangka Caesar menginap lagi di hotel prodeo polres Kubar, dan selanjutnya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sebelumnya tersangka Caesar sudah pernah di penjara dengan kasus yang sama, dan baru keluar kurang lebih dua bulan yang lalu,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Iswanto menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Barong Tongkok yang merasa kehilangan HP nya baru – baru ini dapat datang ke Satreskrim Polres Kubar untuk di data. Setelah kasus tersebut putus oleh pengadilan HP, akan dikembalikan kepada pemiliknya. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.