ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

TK2D Pemkab Kutim Segera Dijamin Asuransi Kesehatan

February 5, 2019 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

SANGATTA – Guna memberikan jaminan kesehatan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), dalam waktu dekat Pemkab akan membiayai iuran kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi tenaga honorer tersebut. Agar proses berjalan dengan cepat, Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengumpulkan berkas TK2D yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

“Tolong segera dikumpulkan berkas-berkas TK2D-nya, agar bisa diproses secara cepat. Kalau bisa dalam tiga hari kedepan sudah selesai pemberkasannya,” pinta orang nomor dua di Pemkab Kutim ini, saat memimpin Rapat Koordinasi (Coffee Morning) dengan seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Kutim, Senin (4/2/2019).

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Bahrani menjelaskan, berdasarkan peraturan yang baru, TK2D dan petugas kebersihan masuk dalam kategori BPJS penerima upah. Jadi, TK2D akan dibayar pemberi kerja (Pemkab Kutim), dengan faskes kelas III dengan biaya Rp 144.000 per bulan, termasuk suami/istri. ditanggung sampai anak ke-3.

“Namun jika ada suami/istri yang sudah masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, tidak bisa masuk BPJS yang ditanggung daerah. Karena, akan teridentifikasi melalui NIK (Nomor Induk kependudukan). Begitu pula dengan TK2D yang suami/istrinya PNS, otomatis sudah masuk dalam tanggungan suami/istrinya yang PNS,” terang Bahrani. (hms13)

Bupati Kutim H Ismunandar saat ikut menghadiri pertemuan dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (30/1/2019). (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.