20.614 Warga PPU Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
PENAJAM PASER- UTARA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) Marjani bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser dan Balikpapan menjelaskan saat ini sebanyak 20.614 warga PPU dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU telah terlaksana hampir tiga tahun terakhir,” ujarnya usai melakukan audiensi bersama Bupati (PPU) Mudyat Noor di kantor Bupati PPU, Selasa, (25/3/2025).
Marjani menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten PPU secara khusus diperuntukkan bagi tenaga kerja rentan yaitu masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap atau tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan sebuah perusahaan.
Dikatakan, telah disepakati dalam sebuah nota kesepahaman bahwa setiap orang menerima iuran sebesar Rp16.800 rupiah dengan total anggara sebesar Rp3 miliar lebih setiap tahun dari total penerima 15 ribu jiwa di seluruh PPU.
“Tanggungan kita di Pemda PPU ada sekitar 20 ribu orang lebih. Namun yang ditanggung melalui APBD sebanyak 15 ribu orang kemudian sisanya 5.614 dibayar provinsi Kalimantan Timur,” beber Marjani.
Dikatakan, ada dua manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja masing-masing akan memperoleh santunan yaitu biaya kecelakaan seluruhnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan kemudian meninggal dunia akan memperoleh santunan sebesar 42 juta.
“Tanggapan Bupati PPU terkait BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU sangat bagus, bahkan dirinya ingin menambah jumlah peserta dari kalangan masyarakat yang tidak bekerja. Namun terkait ini masih akan kami diskusikan lebih lanjut karena sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada mereka yang memang bekerja,” tutupnya. (adv).
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...