ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

ASN Bakal Disanksi Berat Jika Terlibat Politik Praktis

March 16, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SANGATTA – Beragam sanksi mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan peresiden dan wakil presiden (pilpres) 2019. Apalagi saat ini sudah mulai memasuki masa kampanye bagi para calon legislatif maupun presiden. untuk itu tingkatan hukuman yang diberikan tidak lagi ringan, namun sanksi sedang hingga berat bakal dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.

Pemkesra Suko Buono saat membuka sosialisasi pengawasan pemilu dalam rangka pileg dan pilpres 2019 (Foto: Jani)

“Pada masa kampanye saat ini sanksi ringan sudah ditiadakan, karena sanksi ringan didapat pada afiliasi bakal calon. Tetapi kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat. Yakni penundaan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberentian, bakal diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar,” ungkap Kordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim Budi Wibowo pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam rangka pileg dan pilpres 2019 yang berlangsung di Hotel Kutai Permai, Sangatta Utara, Rabu (13/03/2019).

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Suko Buono, dihadiri puluhan ASN dari berbagai SKPD dilingkup Pemkab Kutim, Rabu (13/3/2019).

Pemkesra Suko Buono menegaskan, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terhadap partai politik. Dirinya berharap, ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada proses pelaksanaan pemilu ASN memiliki integritas.

“Saya berharap bapak ibu yang hadir dapat mensosialisasikan kepada semua ASN. Sehingga ASN kutim tidak ada yang diproses,” tutur Suko.

Diketahui, Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.

Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). (*/hm10)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.