ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Assosiasi Pemegang Saham Bank Jatim Akan Ajukan Judicial Review Ke MK

March 18, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Direktur Resiko Bisnis PT.Bank Jatim R. Mirda, Ketua APS Sugiharso dan Nadia Nanik Pemegang Saham Seri B dalam RUPS Bank Jatim

SURABAYA – Ketua Asosiasi Pemegang Saham (APS) PT.Bank Jatim Sugiharso menegaskan akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah  Konstitusi (MK) untuk menegakkan aturan hukum terhadap operasional P.T Bank Jatim.

Dikatakan Sugiharso, hal ini dilakukan karena PT. Bank Jatim sudah Go Public dengan menjual sahamnya ke pasar bebas. Adapun beberapa konsekuensi perusahaan Go Public yakni berbagi kepemilikan saham dengan pihak lain, sehingga persentase kepemilikan perusahaannya akan berkurang.

Menurutnya, perusahaan semestinya harus  mematuhi seluruh peraturan pasar modal yang berlaku.

“Selama ini aturan Bank  Jatim masih menggunakanPerda Jatim No.14 Tahun 2012 tentang BUMD artinya bank dalam di kelolah dan kendali mutlak Pemprov Jawa Timur yang seharusnya  sudah mengikuti  aturan Pasar modal. Ini yang harus kita Gugat ” Tegas Sugiharso disela-sela RUPS yang berlangsung di kantor Bank Jatim Pusat Surabaya, Kamis (17/03/2022).

Menurut Sugiharso, komposisi kepemilikan saham Bank Jatim saat ini meliputi  (1) kepemilikan saham Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur dikenal dengan Saham Seri A sebesar 51,46 %;  (2) kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-Jatim merupakan Saham Seri A Pemintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Timur sebesar 31, 46 %;  dan (3) kepemilikan Saham Rakyat / Saham Seri B (domestik dan asing) sebesar 20% dengan nilai nominal kurang lebih Rp 3 triliun.

“Fakta sejarah  yang telah membuktikan para pemegang Saham Rakyat (domestik), seri B inilah yang menyelamatkan Bank Jatim Tbk  untuk  memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR),nilai kecukupan modal yang ditentukan  Bank Indonesia (BI) tahun 2012. Jika tidak ada modal saham seri B, maka Bank Jatim akan ditutup ” paparnya.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (RUPST TB 2021),  memunculkan Formasi baru dalam komposisi Komisaris dan Direksi.

Namun Ketua APS semakin bingung terhadap sikap Gubernur Jatim sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali) yang tidak mengetrapkan aturan pasar modal yang berlaku, demikian pula tidak patuh asas ketentuan BUMD yang dianut selama ini.

“Pemilihan dan pengangkatan komisaris dan direksi Bank Jatim dalam RUPS melanggar kententuan yang diatur dalam peraturan hukum tentang BUMD,” jelasnya.

Menurut Sugiharso RUPS berpotensi cacat hukum dikarenakan ada dugaan tidak terpenuhinya syarat formil atas Direktur Komersial & Korporasi terpilih, Edi Masrianto, yang secara jelas melanggar 3 aturan sekaligus yakni  PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h),  pasal 12 huruf (c) dan terbaru Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h).

Dikatakan, semuanya mengatur bahwa usia maksimal calon direksi BUMD saat kali pertama mendaftar maksimal 55 tahun. Namun, Edi Masrianto, pria asal Lumajang Jatim itu diketahui lahir pada tanggal 31 Maret 1964 silam.

Ia mendaftar sebagai calon direksi Bank Jatim pada Juli 2021 lalu, sehingga pada saat mendaftar pertama kali, usianya adalah 57 tahun, melebihi batas maksimum 55 tahun yang disyaratkan dalam semua aturan tersebut. Namun, RUPS tetap mengesahkannya.

Salah satu pemegang saham seri B  Bank Jatim, Basa Alim Tualeka   menyesalkan  ada calon direksi yang tidak memenuhi syarat formil tetap bisa disahkan.

“Seandainya memang terbukti ada pelanggaran aturan, maka keputusan itu harus ditinjau ulang,”  ujar Basa Alim yang juga Kadin Provinsi Jawa Timur ini.

Basa Alim dan Sugiharso mencurigaikan adanya ” BRI-Nisasi ” dalam managemen Bank Jatim. Masuknya nama-nama banker alumnus Bank Rakyat Indonesia (BRI) di jajaran formasi baru PT. Bank Jatim, tak pelak memunculkan tudingan ada BRI-nisasi di bank plat merah milik Pemprov Jatim itu.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, Kamis (17/03/2022), mantan Dirut BRI ini terkesan menghindar soal tudingan ada BRI-nisasi dalam formasi terbaru Bank Jatim.

Suprajarto mengaku, kehadirannya di Bank Jatim karena diminta oleh Gubernur Jatim. Kemudian tetap mengikuti prosedur yang berlaku seperti fit nad proper test dan lainnya.

“Pengalamanan saya di perbankan ini sudah 30 tahun dan saya melihat potensi Jawa Timur lluar biasa. Saya akan mengawal dan mengawasi kerja direksi agar supaya Bank Jatim nanti bisa tumbuh sehat. Salah satunya kita akan lakukan perbaikan teknologi digital bank. Semoga Bank Jatim ke depan akan berada terus di jalur yang benar,” pungkas Suprajarto.

Persoalan Bank Jatim akan terus berlanjut jika aturan hukum Bank Jatim tidak dijalankan sepenuh hati.

“Oleh karena itu APS akan menggugat ke MK agar sesuai aturan pasar modal dan hak kami sebagai pemegang saham seri B dihargai. dana kami 3 Triliun yang ada di Bank Jatim harus diamankan dan disana sesuai aturan pasar modal semestinya ada komisaris dan direksi independen yang mengamankan dana kami. Selama ini komisaris indepen yang ada tidak membela pemegang saham seri B, bahkan dalam RUPS sl pemegang saham seri B ditempatkan di lorong-lorong sedang pemegang saham seri B di tempat sidang utama  ditempatkan,” pungkas Sugiharso didampingi Basa Alim dan Nadia Nanik pemegang saham seri B lainnya yang berjumlah ratusan.

Komposisi Pengurus Bank Jatim hasil RUPS 2021, Komisaris  Utama Suprajarto (ex.banker BRI)  Komisaris Independen Prof Muhammad Mas’ud, Prof Candra Fajri Ananda (Akademisi) dan Sumaryono (eks banker  BRI) dan Heru Tjahjono.

Sementara posisi direksi dengan Dirut Busrul Iman (eks BRI), Direktur Kepatuhan Erdianto Sigit (eks BRI),  Direktur IT Tonny Prasetyo,  Direktur Komersial & Korporasi Edi Masrianto (eks BRI dan eks direktur PT Garam)  serta Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah R Arief

Hadir dalam RUPS, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawangsa, 38 Kepala Daerah se- Jatim dan ratusan pemefang saham seri B serta undangan lainnya. (buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.