ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Banjir dan Ujian Pak Bagus

March 9, 2025 by  
Filed under Opini

Share this news

Catatan Rizal Effendi

WALI KOTA Balikpapan Rahmad Mas’ud (RM) dan wakilnya Bagus Susetyo dapat ujian serius belum sebulan setelah dilantik, 20 Februari lalu.  Ketika kita dikagetkan oleh banjir besar di Jabodetabek, ternyata Balikpapan juga mengalami bencana serupa.

Hujan yang berlangsung sejak Kamis (6/3) disambung Jumat membuat Balikpapan tenggelam. Proyek banjir di Jl MT Haryono yang menguras APBD Rp136 miliar seperti tak ada artinya. Kawasan Beller yang sudah menjadi langganan betul-betul dalam kondisi berat.

Selain Beller, ada 9 titik lainnya yang juga diterjang banjir. Yaitu kawasan Gunung Kawi, Gunung Guntur, Sungai Ampal, Sumber Rejo, Gang Mufakat, Gang Al Makmur, Balikpapan Baru (BB), dan Gunung Sari.

Evakuasi warga lansia di kawasan Beller

Gara-gara banjir, arus lalu lintas menjadi macet. Banyak pegawai terlambat masuk kantor. Sekolah Balikpapan Islamic School (BIS) di BB terpaksa meliburkan muridnya karena sekolah ikut tergenang. Ini belum pernah terjadi selama ini. Jamaah Masjid Namirah terpaksa salat Jumat tanpa pengeras suara karena listrik padam. Sebagian tempat berwudhu airnya ngadat.

Balikpapan jadi viral juga di media sosial. Banyak warganet mencela dan mengkritik. Ribuan warga terganggu sahurnya. Syukur banjir di Balikpapan cepat reda. Air segera surut ke laut sepanjang tidak pasang. “Ini ujian dan tantangan buat pemimpin baru Balikpapan terutama Pak Bagus yang baru ada,” kata mereka.

Apalagi Bagus latar belakangnya insinyur dan berusaha di bidang pengembang. Dia menjadi ketua Real Estate Indonesia (REI) Kaltim. Organisasi yang mewadahi perusahaan pengembang dan permukiman. Dia juga doktor ilmu lingkungan dari Unmul.

Beberapa pejabat Pemkot berharap Bagus membawa perubahan. Meski berlatar belakang pengusaha, tapi tidak menjalankan pemerintahan bermotif bisnis pribadi. Mereka juga melihat Bagus terbilang kritis. Misalnya dalam rapat dinas sejenis FGD di Kantor Bappeda, Selasa (4/3) lalu dia memberi beberapa catatan.

Pertama soal FGD atau Focus Group Discussion. Dia menyindir kenapa masih ada FGD. Padahal itu termasuk yang terkesan pemborosan. Harus sudah ditinggalkan dan tidak diada-adakan.

Dia juga menyinggung penataan lampu jalanan dan papan nama jalan yang beragam. Apalagi ada yang bergaya seperti papan nama jalan di Yogyakarta. Tak sesuai dengan profil kota Balikpapan.

Sayang di situ dia tidak menyinggung kehadiran staf khusus (Stafsus) Henry. Dia adalah tim sukses RM yang bercokol di Pemkot. Ikut bicara di rapat mendampingi Ketua Bappeda, Murni. Seolah-olah lebih tinggi dari kepala dinas.

Mendagri sudah mengeluarkan instruksi semua kepala daerah hasil pelantikan serentak, 20 Februari lalu sudah tidak boleh lagi mengangkat tenaga ahli atau stafsus baik yang ditempelkan di kepala daerah atau di OPD-OPD.

“Mereka yang melanggar akan ditindak tegas,” kata  Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof Zudan Arif Fakhrullah.

Pelarangan pengangkatan stafsus dan tenaga ahli itu berkaitan dengan kebijakan Presiden Prabowo tentang pemangkasan dan penghematan anggaran sesuai Inpres No1/2025.

Menurut Zudan, anggaran yang ada sebaiknya difokuskan untuk pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Jadi jangan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru termasuk staf khusus dan tenaga ahli,” tandasnya.

Dengan keluarnya instruksi Mendagri yang baru, maka semua stafsus dan tenaga ahli yang diangkat kepala daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang baru. Jadi otomotis gugur atau dilakukan penghapusan.

RM sebelumnya juga mengangkat tim asistensi yang disebut Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Balikpapan (2P-KB). Diisi pensiunan pejabat Pemkot dan aktivis. Ada juga mantan wakil wali kota Balikpapan Heru Bambang di sana.

MANAJEMEN PDAM DIPERKETAT

Sementara itu pengetatan tata kelola perusahaan daerah air minum (PDAM) ternyata juga  dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal atau Kepala Pemerintah Daerah (KPM) tidak bisa sembarangan mengangkat Dewan Pengawas (Dewas), tenaga ahli dan pekerja baru.

Ada keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Jadi kepala daerah terutama wali kota dan bupati yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto, 20 Februari lalu langsung terikat dengan Permendagri baru ini.

Sudah menjadi kelaziman manajemen PDAM termasuk yang menjadi inceran tim sukses kepala daerah terpilih terutama berkaitan dengan pengangkatan Dewas sampai pekerja atas dasar titipan tim sukses atau kolega kepala daerah. Tapi dengan adanya Permendagri 23/2024, maka hal itu tidak bisa dilakukan seenaknya lagi.

Permendagri No 23 Tahun 2024 menyangkut tentang Organisasi dan Kepegawaian Badan Usaha  Milik Daerah Air Minum (BUMDAM). Memuat 108 pasal yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024.

Beberapa pasal  dari Permendagri itu patut kita cermati. Misalnya dalam Pasal 28 ayat (2) yang menyangkut pengangkatan anggota Dewas dari unsur pemerintah daerah. Di situ disebutkan adalah  mereka yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Dalam kasus di PDAM Balikpapan atau Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) sepertinya terjadi hal yang harus diubah. Karena KPM mengangkat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rita Latief sebagai anggota Dewas. Padahal Rita sebagai Kadis PU berkaitan dengan pelayanan publik. Lagi pula volume kerja Rita di PU sangat banyak dan berat, sehingga tidak efektif menjadi anggota Dewas.

Melihat dari pasal 28, maka yang bisa diangkat menjadi anggota Dewas dari unsur Pemkot hanya Sekda atau asisten. Karena mereka tidak terlibat langsung dalam urusan pelayanan publik. Sebenarnya ini sudah dilakukan wali kota sebelumnya, baru belakangan wali kota memasukkan  kadis bisa sebagai Dewas.

Dalam Pasal 78 disebutkan Direksi berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDAM. Di situ disebutkan, ada pegawai tetap dan pegawai berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedang dalam pasal 80 disebutkan bahwa Direksi dapat mengangkat pegawai baru untuk menduduki jabatan tertentu. Dijelaskan, yang dimaksud jabatan tertentu itu adalah jabatan setingkat kepala bidang.

Tetapi syaratnya yang bersangkutan harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang yang dibutuhkan minimal 5 tahun, memiliki sertifikasi, usia maksimal 45 tahun serta lulus seleksi secara transparan dan terbuka.

Lalu dalam Pasal 82 disebutkan bahwa Direksi dapat mempekerjakan pekerja dan tenaga ahli berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Khusus pekerja PKWT salah satu syaratnya adalah masih berusia di bawah 35 tahun dan lulus seleksi. Sedang untuk tenaga ahli harus memiliki pengalaman di bidangnya selama 5 tahun  dan lulus seleksi.

Sementara itu dalam Pasal 104 ada penegasan soal pengangkatan pekerja baru. Di situ pada ayat (2) ditegaskan bahwa  setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam satu daerah baik Direksi maupun Dewan Pengawas, dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.(*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.