ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BKPSDM Bontang Gelar Pelatihan Teknis

March 8, 2024 by  
Filed under Bontang

Share this news

BONTANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menyelenggarakan Pelatihan Teknis, dengan tema “Etika Birokrasi” di Hotel Equator, Bontang, Kamis (7/3/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan Pelatihan Teknis ini diikuti seluruh Sekretaris Dinas, Badan, Kecamatan dan beberapa Sekretaris Kelurahan. Pelatihan Teknis ini juga dalam rangka meningkatkan Indeks Profesionalisme ASN (IPA), kendatipun IPA Kota Bontang sudah paling tinggi nilainya dibandingkan Kabupaten/Kota se Kaltim.

Sementara Ketua Panitia Penyelenggara, Wendi Andriansyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bontang menyampaikan, Pelatihan Teknis ini diikuti 50 peserta selama dua hari penuh, yaitu tanggal 7 dan 8 Maret 2024. Panitia juga menghadirkan dua narasumber dari Widyaiswara BPSDM Kaltim.

Di hari pertama, Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama, menyampaikan materi tentang “Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan”. Sedangkan di hari kedua, Ery Arifullah, Widyaiswara Ahli Madya, menyampaikan materi tentang “Etika Birokrasi”.

Jauhar menyampaikan,  seluruh peserta sangat antusias mengikuti Bimtek ini. Hal ini tercermin saat  sesi tanya jawab dan sesi studi kasus. Dicontohkan, ada juga yang bertanya apakah ada hukum karma bagi seorang PNS. Karena pernah  ditugaskan pimpinan untuk mengerjakan suatu tugas, padahal tugas tersebut bukan bidang tugasnya. Sementara pimpinan memaksa untuk melaksanakan tugas tersebut supaya cepat selesai.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jauhar mengatakan, dalam birokrasi pemerintahan tidak dikenal istilah hukum karma. Ini murni persoalan etika birokrasi.

Dijelaskan, ketika seorang PNS diberi tugas tambahan pimpinan yang bukan bidang tugasnya, sudah seharusnya pimpinan memberitahukan kepada bawahan yang memiliki tugas tanggungjawab yang akan dialihkan kepada PNS yang lain. Selain itu, PNS yang mendapatkan tugas tambahan juga harus ijin dan memberitahukan kepada PNS yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut.

“Dengan demikian hal ini bisa mengurangi kesalahpahaman di antara mereka dan mencegah disharmoni,” kata Jauhar. (MJE)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.