ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Kutim Tutup dan Razia Seluruh THM

March 23, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Kutai Timur – Upaya menekan penyebaran virus corona atau yang lebih dikenal Corona virus Disease (Covid-19) terus dilakukan berbagai pihak baik pemerintah maupun instansi. Pasalnya penyebaran virus ini terbilang sangat cepat. Bahkan saat ini hampir diseluruh negara warganya sudah mulai terjangkit virus ini.

Petugas kepolisian memberi surat himbau kepada pemilik THM agar menutup sementara tempat usahanya.

Upaya yang dilakukan pemerintah bekerjasama dengan instansi seperti Polri dengan melakukan sosialisai kepada masyarakat agar social distancing (pembatasan sosial) guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Salah satunya yang dilakukan oleh jajaran Polres Kutai Timur pada Sabtu (21/3/2020) pukul 23.30 Wita melakukan razia ke seluruh tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah Sangatta, Kutai Timur. Dalam penertiban ini juga sekaligus dilakukan penutupan THM sesuai dengan maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu, di mana seluruh masyarakat diminta untuk patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di tempat-tempat umum, serta mensosialisasikan maklumat Kapolri agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo, kemarin.

Tak hanya melakukan penutupan sementara THM, penertiban yang dipimpin oleh Waka Polres Kutai Timur Kompol Mawan Riswandi, Kasat Intel AKP Urdianta Asta Praja dan Kasat Narkoba Iptu Chandra Buana beserta personel lainnya mendatangi seluruh THM berupa kafe dan pub di kawasna Sangatta.

“Seluruh THM kita berikan surat berisi maklumat pak Kapolri dan menempelnya di pintu masuk, bertujuan agar pengunjung yang hendak ke sana tau jika saat ini THM wajib tutup sementara,” paparnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah minuman keras (miras) yang dijual tanpa ijin di THM tersebut seperti bir dan lainnya.

“Selanjutnya kami akan terus memantau seluruh THM ini, agar tidak ada yang buka sampai ada intruksi lanjutan dari pemerintah. Jika ditemukan buka pasti kami langsung tutup,” tegasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3). Melalui

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. (*/an)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.