ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPK Kaltim Kunjungi Arsip Nasional RI

March 21, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

JAKARTA– Seragamkan kode klasifikasi arsip di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta mendorong terus upaya implementasi aplikasi SRIKANDI pada lingkungan OPD,  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melakukan kunjungan ke Arsip Nasional RI (ANRI) guna mengajukan permohonan persetujuan jadwal retensi arsip, pada, Senin (20/3).

Rombongan DPK Kaltim yang diwakili para arsiparis melakukan diskusi sekaligus tindak lanjut permohonan persetujuan megenai, draf jadwal referensi arsip, usulan penambahan klasifikasi arsip dari perangkat daerah, struktur organisasi perangkat daerah pengusul penambahan klasifikasi, hingga  pernyataan penambahan klasifikasi, JRA, dan SKKAAD dari perangkat daerah pengusul penambah klasifkasi.

Rombongan DPK Kaltim diterima Direktur Pembinaan Kearsipan Daerah Wilayah I, Rudi Anton  dan menghasilkan kesepakatan dengan adanya tindak lanjut dari hal-hal yang hendak disetujui oleh ANRI yang sebelumnya DPK Kaltim melakukan permohonan.

Arsiparis DPK Kaltim, Dewi Susanti Elham, berharap dengan adanya pertemuan tersebut juga menjadi momen silaturahmi guna penguatan kinerja antar DPK Kaltim dengan ANRI.

“Semoga pertemuan ini menjadi penguat komunikasi dan kinerja antar dua pihak. Kami senang dapat disambut baik oleh ANRI untuk bertukar pikiran mengenai kearsipan yang sangat penting perannya di tengah lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Dewi.

Pertemuan dengan ANRI diharapkan membawa angin segar, khususnya pada penyeragaman kode klasifikasi arsip dan implenatsai SRIKANDI di setiap OPD Provinsi Kalimantan Timur satukan Visi dalam Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kalimantan Timur. (*/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.