Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Baru

March 2, 2026 by  
Filed under Berita

Share this news

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud

SAMARINDA – Menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang serta memperhatikan imbauan dan arahan dari pemerintah pusat, Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan pada APBD Perubahan 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, mobil tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Mumpung mobil baru tersebut belum pernah digunakan operasional Pemprov Kaltim, kemudian memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026).

Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim menjadi perbincangan publik sejak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah, Pemprov Kaltim mengadakan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional pimpinan senilai Rp8,49 miliar yang disediakan oleh CV Afisera Samarinda.

Unit yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025. Namun demikian, kendaraan tersebut hingga kini masih berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Badan Penghubung Kaltim.

“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelas Faisal.

Selanjutnya, penyedia akan memberikan balasan surat. Setelah surat diterima, proses serah terima kembali kendaraan akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” tambahnya.

Pemprov Kaltim berharap langkah ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk sementara waktu, operasional Gubernur menggunakan mobil yang ada saja walaupun sudah tidak optimal lagi karena sudah lama.

Keputusan ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (MF/KRV)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1408844
    Users Today : 5280
    Users Yesterday : 5823
    This Year : 345354
    Total Users : 1408844
    Total views : 12576547
    Who's Online : 67
    Your IP Address : 216.73.216.136
    Server Time : 2026-03-01