ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Guru di Berau Sodomi Pelajar SMP

March 17, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BERAU – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Berau,Kalimantan Timur ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila sodomi terhadap sembilan orang anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Berau,AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menerangkan. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke Polsek Sambaliung.

“Setelah menerima laporan,anggota Reskrim Polsek Sambaliung melakukan pengembangan dan terungkap bukan cuma satu korban,tapi ada sembilan anak dibawah umur,” terang AKBP Edy kepada awak media saat press release di Mapolres Berau, Selasa (17/3/2020).

Dari keterangan pelaku disampaikan oleh kapolres AKBP Edy,para korban datang ke rumah pelaku untuk meminta uang.Pelaku pun memberikan uang kepada korbannya jika korban mau mengikuti kemauan pelaku.

“Diimingi dengan uang seratus ribu rupiah asalakan mau menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.

“Para korban ini tentu memiliki rasa trauma yang luar biasa sehingga kami dari kepolisian tentu melakukan penyidikan dengan sangat hati-hati dan butuh proses yang cukup panjang,” tuturnya.

Perbuatan tidak terpuji oleh pelaku mulai dilakukan sejak bulan Mei 2019,setelah dua tahun cerai dengan istrinya pada tahun 2017 silam. Pelaku juga mengakui jika dirinya lebih tertarik kepada sesama jenis yang berusia muda.

Kejadian ini dilakukan beberapa kali. Pertama pada pertengahan bulan puasa tahun atau bulan Mei 2019.Kejadian kedua dilakukan pada hari kedua Lebaran Idul Fitri tanggal 6 juni 2019. Kemudian kejadian ketiga dilakukan pada hari ketiga lebaran Idul Fitri tanggal 7 Juni 2019.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya pada hari Idul Adha tanggal 11 Agustus 2019 dan hari kelima setelah Idul Adha. Perbuatan ini dilakukan tersangka di rumahnya di Kecamatan Sambaliung.

Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto juga turut mengingatkan kepada para orangtua, agar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Tidak hanya pergaulan di luar rumah, tapi juga di media sosial.

“Saya imbau kepada orang tua,tolong anaknya diawasi pergaulannya agar tidak terjerumus,” tandasnya.(ed)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.