ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kepala Dinas Kesehatan Batu

March 21, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

MALANG- Hakim tunggal Setyawati menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan “KT,” Kepala Dinas Kesehatan Batu. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Senin (18/3/2024).

Setyawati menegaskan penetapan KT sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji oleh Kejaksaan Negeri Batu telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mohammad Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024) menyatakan KT merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut KT, dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan baik dari tahap perencanaan hingga pengawasan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. KT juga turut melakukan audit lapangan secara bersama-sama dengan meminta perbaikan jika ditemukan kekurangan.

Sementara itu, dalam persidangan, pihak Kejaksaan Negeri Batu yang diwakili Jaksa Silfana Chairini. Aldi Hasiholan Sipahutar M. Wildan Hakim SH menyampaikan alat bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka terhadap KT.

Hakim yang memimpin persidangan menolak dalil dan sanggahan yang diajukan KT. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap KT telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan oleh KT ditolak secara keseluruhan.

Hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu adalah sah menurut hukum. Sebagai konsekuensinya, KT dihukum untuk membayar biaya perkara.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap KT dalam kasus proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Buang Supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.