ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hamdam Imbau Masyarakat PPU Segera Lapor SPT Pajak Penghasilan

March 10, 2022 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM– Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam mengajak para wajib pajak khususnya di kabupaten PPU untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan masing-masing, Kamis, (10/3/2022).

Dikatakan Hamdam, laporan SPT tahunan tersebut prosesnya sangat mudah, bisa kapan saja dan dimana saja sehingga tidak perlu lagi ke kantor pajak. Pembayaran pajak kini dapat dilakukan  secara online melalui aplikasi e-filling.

Imbauan ini disampaikan Plt. Bupati PPU, Hamdam setelah dirinya melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling di kantor bupati PPU, pada hari ini, Kamis,  (10/3/2022) siang. Dalam pengisian ini Hamdam didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Penajam, Lita Sari dan jajarannya.

“Mari segera laporan  SPT tahunan kita. Ditungu sampai batas ahir yaitu 31 maret 2022 mendatang.  Lebih awal lebih nyaman, pajak kuat indonesia maju,” kata Hamdam.

Dalam kesempatan ini Plt. bupati PPU sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi daerah dan bangsa  ini.

“Pajak yang kita bayarkan tentulah sangat dibutuhkan negara untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan ekonomi rakyat,” kata Hamdam. (*/ADV).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.