ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Inilah Arahan Wakil Jaksa Agung pada Bimtek Reformasi Birokrasi Tematik

March 8, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Dr. Sunarta – Wakil Jaksa Agung RI

JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Reformasi Birokrasi Tematik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).

Sunarta menjelaskan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu visi Presiden RI guna menciptakan birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy) dan bertujuan untuk penguatan kelembagaan, serta merupakan pondasi untuk indikator kepercayaan kepada sebuah lembaga menuntut adanya perbaikan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel sehingga akan bermuara pada tingkat kepuasan publik.

“Hal ini tentunya menuntut kita sebagai insan Adhyaksa untuk mengubah pola pikir (mind set) dan pola sikap (behaviour set) menjadi sebuah pola budaya (culture set) melayani masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI yang juga ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 2 Maret lalu yakni inti dari Reformasi Birokrasi adalah rakyat terlayani dengan baik secara efektif dan akuntabel,” ujar Sunarta melalui siaran pers Ketut Sumedana Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Selasa, (7/3/2023).

Menyikapi pernyataan Presiden RI tersebut, Wakil Jaksa Agung meminta insan Adhyaksa untuk memahami dan benahi kelembagaan Kejaksaan RI disamping optimalisasi tugas fungsi dan kewenangan.

Selanjutnya mendukung dan laksanakan seluruh perintah, instruksi, dan kebijakan Jaksa Agung RI sebagai wujud dukungan Kejaksaan dalam mensukseskan program Pemerintah.

Insan Adhyaksa juga diminta memberikan layanan terbaik bagi pengguna layanan Kejaksaan dengan mempedomani Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai corporate culture Kejaksaan yang mendasarkan pada doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai core values Kejaksaan.

Ditegaskannya, hakikat Reformasi Birokrasi adalah memberikan perubahan pada Birokrasi Kejaksaan RI agar menjadi lebih baik dan memberikan dampak pada masyarakat (good governance dan good public services), dan bukan hanya memfokuskan pada pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang terkesan seperti kontestasi semata.

“Terciptanya Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI bukan hanya menjadi tanggung jawab di tataran Kejaksaan Agung saja melainkan menjadi tanggung jawab kita semua sebagai wujud dari Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar),” tegasnya.

Ia pun meminta melalui Bimtek Reformasi Birokrasi Tematik ini, semua sungguh-sungguh menyadari bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan merupakan tanggung jawab  bersama, yang membutuhkan persamaan persepsi, persamaan gerak langkah, dan persamaan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan sebagai institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik.

Wakil Jaksa Agung berharap ide-ide cemerlang dan pemikirian-pemikiran konstruktif dapat disampaikan dalam Bimbingan Teknis ini sehingga mampu untuk menetapkan arah dan kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Termasuk Memberikan arahan kepada Tim Pelaksana Kegiatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI serta Tim Penilai Daerah (TPD) atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Kejaksaan RI Tahun 2023.

“Melalui bimbingan teknis, saya minta untuk seluruh insan Adhykasa mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah, sehingga saya harapkan pasca pelaksanaan kegiatan ini dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal guna mewujudkan lembaga Kejaksaan yang memberikan pelayanan terbaik secara efektif dan akuntabel sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo,” tutup Sunarta.(*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.