ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

JPU Kejari Batu Tahan Tersangka Penadah Sepeda Motor

March 2, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti  perkara dari penyidik Kepolisian Polres Batu, di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Kamis( 2/3/2023).

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Andhika Nugraha Triputra menyebutkan identitas tersangka yakni inisial MK(22 tahun) melakukan tindak pidana penadahan berupa motor Honda CRF warna hitam tahun 2019 dan Honda CB 150 Verza hitam Tahun 2019 tanpa STNK dan BPKB di di daerah Lawang Kabupaten Malang.

Perbuatan tersangka tersebut dilakukan berawal dengan korban Rizki Ovanda Dwi Satria dan korban Agustian Anggoro yang memarkir sepeda motor tersebut di lokasi parkir Pos Perijinan Pendakian Gunung Arjuno area RPH 04 Batu Tahura, Senin (2/1/2023)

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban Rizki Ovanda Dwi Satria dan Korban Agustian Anggoro tidur. Selanjutnya Mahendra Wahono bersama dengan 3 (tiga) teman lainnya (DPO) berangkat dari rumahnya menuju Kota Batu dengan maksud untuk mencari sasaran. Kemudian Mahendra Wahono tiba di daerah Cangar Kota Batu dan mengetahui ada beberapa sepeda motor  terparkir di lokasi tersebut.

Kemudian dua unit sepeda motor hasil pencurian tersebut diletakkan di rumah Mahendra Wahono. Pada hari Selasa (3/1/2023) tersangka MK melihat postingan jual beli sepeda motor di Sosial Media Facebook dengan nama Akun Grup “JUAL BELI MOTOR STNK”  terhadap satu unit sepeda motor Honda CRF warna Hitam Tahun 2019. dijelaskan jika sepeda motor tersebut kosongan atau tanpa STNK dan BPKB.

Tersangka MK berminat terhadap sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi penjual yang bernama Mahendra Wahono, dan terjadi kesepakatan dengan harga Rp 13 juta Tersangka MK mengambil sepeda motor tersebut ke rumah Mahendra Wahono di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

Sesampai di rumah Mahendra Wahono tersangka MK juga ditawari satu unit sepeda Motor Honda CB150 Verza warna hitam tahun 2019 dengan harga Rp 2,8 juta. Akhirnya terjadi kesepakatan terhadap 2 unit sepeda motor  dengan harga keseluruhan Rp 15,8 juta tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

“Tersangka MK membeli 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dengan harapan agar mendapatkan keuntungan ,” Ungkap Andhika Nugraha Triputra yang juga humas Kejari Batu.

Perbuatan tersangka MK melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa.

Tersangka MK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Maret

2023 hingga 21 Maret 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (bs/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.