ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Berpotensi Kehilangan Pendapatan Daerah Dari Sektor Pajak

March 21, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA– Banyaknya aduan masyarakat terkait kendaraan berplat luar Kaltim yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan BBM, telah memicu tindakan cepat dari Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kalimantan Timur. Pansus telah mengadakan pertemuan untuk mendalami kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, serta Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur di ruang rapat gedung E pada Senin (20/03/2023).

Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan, tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menggali informasi terkait jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar Kaltim. Dia menambahkan bahwa Kaltim berpotensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berplat luar daerah, dan Pansus perlu mencari format yang tepat terkait mekanisme pajak bagi kendaraan tersebut. Sapto juga menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dicari solusinya bersama, seperti mendata jumlah kendaraan yang masuk melalui pelabuhan sesuai dengan jenisnya, bukan berdasarkan ukuran besar, sedang, dan kecil.

“Kedepan kami akan mencoba merumuskan agar lebih tertib administrasinya, khususnya bagi kendaraan luar yang dapat berubah menjadi plat Kaltim,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan, pendataan kendaraan alat berat dan kendaraan bermotor yang berplat luar Kaltim memang belum dilakukan, namun bila dilakukan kesepakatan pendataan, pihaknya siap bekerjasama. Wahyu juga menjelaskan a mekanisme pendataan dimulai dengan surat pengecekan dan beberapa upaya yang dilakukan dengan mengunjungi beberapa perusahaan secara langsung.

Dikatakan Wahyu, terdapat perusahaan yang tidak memiliki dokumen atau surat lengkap terkait alat berat yang mereka miliki, namun mereka beralasan hanya digunakan di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan dan di kawasan hutan. Oleh karena itu, kendaraan tersebut tidak dapat ditilang karena hanya kendaraan yang menggunakan jalan umum yang bisa ditindak tegas.

Berdasarkan data Kepolisian Kaltim tahun 2022, Wahyu mengatakan  kendaraan yang lapor masuk ke Kaltim sebanyak 524 kendaraan yang sesuai dengan aturan. Setelah melapor, kendaraan tersebut diberikan surat jalan dengan masa waktu 3 bulan. Apabila melewati waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut diwajibkan untuk melapor di daerah mereka beroperasi. (rhiea/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.