ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kelola Dana Desa, Aparat Desa Diimbau Teliti

March 22, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin

SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terus berupaya meningkatkan sumber daya aparat desa. Ini terkait dengan pengelolaan anggaran yang memerlukan ketelitian dan kecermatan.

“Jangan sampai karena tidak pandai mengelola keuangan, akhirnya menyulitkan para aparat desa,” sebut Kepala DPMPD Kaltim, M Syirajuddin, kepada media ini (22/3/2022).

Dikatakan Syirajuddin, selama ini program-program yang ada di pedesaan, sebagian besar berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Urusan pemerintahan desa antara lain menyangkut tata batas, dan sumber daya manusia aparat desa. Belum lagi pengelolaan dana desa, bantuan keuangan provinsi, serta dana kabupaten. Ada juga anggaran dana desa, dana tanggung jawab sosial perusahaan, serta pajak desa.

“Semua ini memerlukan pengelolaan yang baik,” sebutnya. Sebab, dana yang dikelola pemerintahan desa saat ini sudah sangat besar. Sehingga aparat desa harus pandai mengelola.

“Kepala desa dan badan perwakilan desa juga harus harmonis. Sehingga semua program kerja desa bisa berjalan dengan baik,” pesannya.

DPMPD, kata dia, berupaya memberikan pelatihan agar aparat desa paham tata kelola keuangan dan aset desa. Begitu juga untuk jajaran Badan Perwakilan Desa, diharapkan paham akan tugas-tugasnya terkait legislasi dan budget atau penganggaran.

“Aparat desa harus paham pengawasan. Untuk itu kami memberikan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada aparat desa,” pungkasnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.