ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kepala DPMPD Kaltim Minta TPP Terlibat Pemutakhiran Data IDM 2022

March 31, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

PASER – Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin meminta keterlibatan aktif dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM karena merupakan salah satu indikator dari penilaian kinerja yang bersangkutan.

Hal tersebut dikatakan Syirajudin pada Pelatihan Pelaku Pembangunan Desa Tentang Percepatan Status Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Paser di Hotel Bumi Paser, Kabupaten Paser, Kamis (31/3/2022).

Syirajudin berharap hasil Status Desa dari data IDM tahun 2022 dapat digunakan sebagai landasan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023 dan APBDes tahun 2023.

Hal ini agar di tahun depan, desa dapat berbenah pada indikator-indikator IDM yang masih rendah, misalnya Akses Penduduk ke Pusat Perdagangan di Desa Rantau Buta terlalu jauh, sehingga desa bisa membangun Pusat Pertokoan Baru yang lebih dekat agar dapat dikunjungi masyarakat desa.

M Syirajudin

Menurutnya pemutakhiran data IDM akan dilakukan berbasis SDGs Desa, yaitu pemutakhiran data IDM yang lebih detail lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak sekaligus sebagai perbaikan dan pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, yakni pembangunan Desa dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan saat ini, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang di masa depan.

IDM sendiri merupakan instrumen yang menggambarkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemandirian dan keberdayaan desa, meliputi aspek ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi.

Indeks ini utamanya adalah upaya untuk penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat inilah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas, peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan pelaku pembangunan desa, atau secara umum dapat disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa itu sendiri, ” katanya.

Lebih lanjut data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Permenkeu No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, dimana Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1% dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

“Undang-undang Desa memandatkan kepada kita semua, bahwa tujuan pembangunan Desa untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” katanya.

Untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa saat ini diprioritaskan untuk mewujudkan 8 tipologi Desa dan 18 tujuan yang tertuang dalam SDGs desa.

Untuk mencapai 8 tipologi dan 18 tujuan tersebut dalam situasi keuangan negara dan situasi kondisi pandemi COVID-19 adalah hal yang tidak mudah.

Oleh karena itu Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 hanya diprioritaskan untuk kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional, dan Mitigasi Penanganan Bencana Alam dan Non Alam.

“Dengan terselenggarakannya kegiatan Pelatihan Pelaku Pembangunan Desa Tentang Percepatan Status Indeks Desa Membangun ini, kami mengharapkan adanya peningkatan pemahaman kepada para pelaku Pembangunan Desa khususnya di Kabupaten Paser tentang arah Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk meningkatkan status Indeks Desa Membangun di Desa yang masih tertinggal, ” harapnya.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang perlukan oleh Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa itu sendiri untuk meningkatkan statusnya melalui analisis skor dan rekomendasi kegiatan sesuai kemampuan fiskal dan kemampuan SDM di desa.

Kegiatan diikuti delapan desa tertinggal di Kabupaten Paser, yakni Rantau Buta, Perkuwen, Pinang Jatus, Muara Lembakan, Kepala Telake, Muara Adang.  (AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.