ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi 2 Tunggu Hasil Raperda Perubahan Badan Hukum Perusda

March 29, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Sekretaris Komisi 2 DPRD Kaltim Bagus Susetyo menyampaikan saat ini Komisi 2 DPRD Kaltim masih menunggu hasi; dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan badan hukum di dua perusahaan daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim.

Kedua Perusda tersebut masing-masing, Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS). Kedua Perusda yang bergerak di  Bidang Pertambangan itu, akan segera berubah badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Kita telah menyerahkan Raperda itu ke Biro Hukum pada akhir Febuari lalu. Kami minta ini (perubahan badan hukum) untuk segera diselesaikan. Sampai sekarang kami tinggal menunggu bagaimana hasilnya,” ungkapnya.

Bagus Susetyo

Bagus, sapaan karib dari politisi Gerindra ini menjelaskan alasan diusulkannya Raperda tersebut, yakni guna menambahkam beberapa poin peraturan, demi memaksimalkan fungsi pengawasan dari DPRD.

Sebenarnya, perubahan badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda ini sudah diusulkan oleh Pemprov Kaltim dan sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu.

Dari proses pembahasan Perda ini, lanjut Bagus, terdapat beberapa pasal yang perlu ditambahkan. Agar ada peran legislatif untuk menjalankan tugas sebagai pengawas.

“Kami sudah sampaikan ke Biro Hukum, karena kalau Perseroda ini kan memang dari PP Nomor 54 Tahun 2019. Namun ada beberapa pasal-pasal yang tentunya harus menjadi fokus kita, untuk dirubah,” terangnya.

Sedikitnya ada 3 poin yang masuk di dalam Raperda tersebut. Untuk poin pertama, yakni mengenai peran pemerintah sebagai pemegang saham dan penyetor modal. Dapat melibatkan DPRD yang befungsi sebagai pengawas, agar Perusda tersebut dapat benar-benar menghasilkan keuntungan dan menambah PAD.

Dijelaskannya, sebenarnya di dalam PP 54 tahun 2019 mencantumkan, bahwa apabila Perusda yang berubah badan hukum menjadi Perseroda, maka tak perlu melibatkan pengawasan dari DPRD. Sehingga putusan tertinggi di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanya ada pada pemegang saham, dalam hal ini adalah pemerintah dan bukanlah legislatif.

“Inilah yang kita minta diubah, agar ada peran dan fungsi DPRD ikut melakukan pengawasan. Memang kita (DPRD) tidak memiliki saham dan hanya sebagai mitra pemerintah. Namun Pernah disampaikan pada perubahan Perseroan di Bank Kaltimtara waktu itu, bahwa disetiap ada klosal putusan strategis atau penambahan modal, pemerintah dan Perusda diwajibkan untuk melakukan konsultasi ke DPRD, dan itu ada pasalnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Bagus mengaku belum mengetahui peraturan tersebut benar-benar diperbolehkan atau tidak. Namun apabila landasannya demi kepentingan masyarakat Kaltim, menurutnya, bisa saja diterapkan.

“Boleh dan tidaknya, itu ada pada kepentingan rakyat di Kaltim. Karena kalau tidak ada yang melakukan fungsi pengawasan, berarti keputusan hanya murni dari pemerintah saja,” ucapnya.

Lanjut Bagus menyampaikan, di dalam PP Nomor 54 2019 juga mencantumkan, ada pasal yang berkaitan dengan penggunaan hasil atau laba dari Perusda sekitar 45 persen, yang diperbolehkan untuk digunakan di bidang sosial dan penambahan gaji.

“Padahal sebenarnya kalau di Undang-Undang Perseroan, kita punya ketentuan standar di akuntansi. Bahwa Perusda itu ada hitung-hitungannya. Untuk gaji dan biaya umum itu ada berapa, dan ditahan sebagai modal kerja sama ada berapa, kemudian yang dibagi sebagai deviden itu berapa. Kalau di akuntansi itu sudah ada,” tandasnya. (**/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.