ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi I dan Komisi III  Minta Perpanjangan Masa Kerja

March 2, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA– Komisi I dan III D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meminta perpajangan masa kerja pada rapat paripurna ke 8 di kantor DPRD Lantai 6 gedung E, Rabu, (1/3/2023).

Komisi I yang melaporan perubahan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah mengajukan perpanjangan masa kerja selama 3 bulan sampai dengan 15 Mei 2023 dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan kerja.

Hal yang sama juga diajukan Komisi III yang melaporkan hasil kerja  pencabutan Perda no.8 Tahun 2013 dan Perda No.14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta pengelolaan air tanah.

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Seno Aji menyampaikan telah mengingatkan anggota komisi untuk segera menyelesaikan tugas pembahasan Raperda.

“Kami selalu mengingatkan untuk segera diselesaikan dan dijadikan perda maupun sebaliknya, dan segera mendapat hasil fasilitasi dari Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya

Seno menambahkan, penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang dalam proses pemindahan kewenangan dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2020, dan pencabutan baru dilaksanakan akibat adanya undang-undang lain yang menggugurkan perda.

“Turunan dari UU No.3 baru di tahun 2021 atau awal 2022 awal dan harus dicabut, maka komisi 3 kami minta untuk dapat mendalami sambil menunggu apakah bisa dibentuk Perda yang lain yang mirip,” sambungnya

Seno menyampaikan pengawasan tentang penambangan yang dilakukan  harus dilakukan pengawasan, dan bila memungkinkan akan dibentuk pansus baru dengan perda yang baru sesuai dengan kewenangan Provinsi Kaltim

“Hasil Fasilitasi Kemendagri belum dapat dilanjutkan karena adanya kekurangan dokumen persyaratan, sehingga komisi III meminta perpanjangan kerja selama 3 bulan untuk menunggu hasil,” ucap Sutomo Jabir saat pembacaan laporan kerja komisi III.

Senada dengan Sutomo Jabir, Yusuf Mustafa menyampaikan pertanggal 19 Januari 2023 telah diajukan permohonan  fasilitas Rakerda Kementerian Dalam Negeri, namun dikembalikan yang disebabkan adanya kekurangan dokumen persyaratan.

Dokumen Kemendagri menjadi syarat pada sidang Paripurna Provinsi dalam agenda persetujuan bersama terhadap raperda menjadi perda antara DPRD dan Gubernur Kaltim, sehingga komisi I meminta perpanjangan kerja selama 3 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi yang menjadi dasar persetujuan bersama. (Ria/Adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.