ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPPB C Sangatta Musnahkan 436.624 Batang Rokok Ilegal

March 24, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SANGATTA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta melaksanakan press reales terkait dengan pemusnahan barang illegal yang diamankan selama 2018 lalu diwilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). press release tersebut dilaksanakn usai peresmian gedung baru kantor baru KPPBC TMP C Sangatta, Kamis (21/3/2019) oleh Wakil Bupati H Kasmidi Bulang mewakili Bupati yang sedang tugas kedinasan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Timur, Rusman Hadi, Kepala Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Raden Petrik Wahyu Dwi Saksono, Dandim 0909/Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Binsar Alfert S Sitorus serta perwakilan pimpinan Foru, Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) lainnya.

Wakil Bupati H Kasmidi Bulang bersama Kepala KPPBC Sangatta, Hari Murdianto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Timur, Rusman Hadi, Kepala Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Raden Petrik Wahyu Dwi Saksono, Dandim 0909/Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Binsar Alfert S Sitorus serta perwakilan pimpinan Foru, Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) lainnya lakukan pemusnahan tembakau illegal. (Foto: Wak Hedir)

Kepala KPPBC Sangatta, Hari Murdianto mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu Januari – Desember 2018, KPPB C Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 50 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Jumlah keseluruhan Barang Milik Negara yang dimusnahkan berjumlah 436.624 batang dengan nilai total Rp 172.081 yang didapat dari kegiatan penindakan di delapan wilayah Kecamatan yang berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yakni Muara Wahau, Teluk Pandan, Sangatta Utara, Kaubun, Sangatta Selatan, Muara Bengkal, Bengalon dan Batu Ampar.

Dia menambahkan, hasil tembakau yang dilakukan penindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan antara lain, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai yang salah peruntukan. Hasil tembakau yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang a.n Menteri Keuangan Nomor S-10/MK.6/WKN.13/KNL.05/2018 tanggal 06 Desember 2018 dan S-4/MK.6/WKN.13/KNL.05/2019 tanggal 2019 tanggal 2019 disetujui bahwa penyelesaian terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan hasil tembakau tersebut diselesaikan dengan cara dimusnahkan.

“Ini adalah bentuk komitmen dari KPPB C Sangatta dalam menekan peredaran rokok illegal khususnya di wilayah Kutim,” kata Hari. (*/hm15)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.