ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan Sidang Kasus SPI  Hadirkan Saksi Pelapor

March 9, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Juru Bicara PN Kota Malang tunjukkan Perma 3 th 2017 dasar hukum pendampingan perempuan dalam perkara peradilan

MALANG – Sidang kedua setelah ditunda 2 pekan akibat salah satu majelis hakim isoman dengan perkara dugaan kekerasan seksual SPI Batu mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, di ruang sidang Cakra.Rabu (9/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Persidangan ini berlangsung tertutup dan yang tidak berkepentingan dilarang masuk maupun mendengarkan jalannya sidang.

Sidang  dipimpin majelis Hakim diketuai Djuanto SH MH, dengan hakim anggota  Harlina Rayes, SH MH, dan  Guntur Kurniawan SH. Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor

Terdakwa JE dihadirkan dalam persidangan dengan pengawalan beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu, untuk mendengarkan kesaksian pelapor yang dihadirkan 3 orang.

Diawal persidangan sempat diwarnai perdebatan antara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dengan ketua Majelis Hakim persidangan.

Mengingat Arist seperti dalam sidang pertama ditolak masuk ruang sidang untuk mendampingi saksi pelapor. Namun akhirnya diperkenankan untuk masuk ruangan sidang setelah berhasil menyakinkan majelis hakim dengan menunjukkan bukti aturan hukum yang menyatakan bahwa  pendamping saksi pelapor perempuan bisa mendampingi dalam persidangan demi menjaga ketidakmampuannya dalam berperkara.

“Saya bangga dengan sikap dan keputusan Majelis Hakim yang akhirnya memperkenan saya untuk ikut jalannya persidangan setelah membaca peraturan Mahkamah Agung,” tegas Arist kepada Media.

Juru bicara  PN Kota Malang Muhammad indarto membenarkan Komnas PA diperkenankan masuk ruang sidang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 /2017 tentang pedoman yang  mengatur peradilan perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

“Memang benar, Komnas PA dalam sidang lanjutan ini diperkenankan mendampingi saksi pelapor sesuai yang diatur dalam Perma no.3 tahun 2017 ” ungkap Jubir PN Kota Malang kepada awak media.

Dalam sidang JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menuntut terdakwa  JE. dengan pasal alternatif, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, jalan Ahmad Yani diwarnai aksi unjuk rasa dari LPA Pasuruan dengan membentangkan beberapa spanduk, namun tidak menimbulkan kemacetan jalan poros kota Malang ini. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.