ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Manajer Operasional Predator Fun Park (PFP) Batu Tolak Tidak Punya Izin

March 3, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Bbjek wisata Predator Fun Park

BATU – Polemik perizinan Wisata Predator Fun Park (PFP, di Kota Batu terus bergulir, dan kerap bahkan disebut – sebut dalam fakta sidang perkara dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Surabaya,malahan   DPRD Batu juga berencana akan melakukan sidak.

Manager Operasional Wahana Wisata Predator Fun Park Kota Batu yang Samuel Dwi Agus saat berbincang dengan vivaborneo.com di ruang kerjanya, Kamis ( 3/3/2022) menjelaskan pihaknya sudah lelah untuk selalu melakukan klarifikasi setiap media yang datang.

Dengan adanya keinginan DPRD Kota Batu, yang  berencana melakukan sidak, dianggap merupakan angin segar. Dengan demikian pihaknya akan secara terbuka menyampaikan persoalanya dan  kondisi sebenarnya yang terjadi di obyek wisata Predator .

Semoga dengan kedatangan anggota DPRD Kota Batu menemukan solusi terbaik dalam pemecahan wahana wisata yang berdiri sekitar 7 tahun lalu dan sudah mempekerjakan 90 orang karyawan masing-masing 50 persen berasal dari Desa Tlekung kecamatan Junrejo warga sekitar Predator sedang 30 persen lainnya warga kecamatan lain di Kota Batu sisanya 20 persen dari luar Kota yang merupakan tenaga ahli tehnik dan IT.

“Tidak benar jika kami dianggap tidak mempunyai izin. Dari 10 kreteria perijinan di Pemkot Batu, Predator sudah memegang 8 ijin, sedang sisanya dianggap belum lengkap,” tegasnya.

Pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk melengkapi sisa 2 perijinan ke Pemkot Batu, namun hingga saat ini  selalu dianggap belum lengkap.

“Dinas perizinan Kota Batu tidak bisa menjelaskan apa kekurangan kami. Dalam menjawab surat pengajuan selalu ditolak dan belum lengkap” paparnya.

Samuel tidak mengetahui penyebab ditolaknya pengajuan sisa 2 izin yang masih menjadi kendala Predator sampai saat ini. Ia menduga kondisi lahan yang dipergunakan sebagai wahana predator fun park yakni lahan hijau.

Berdasarkan Perda  Pemkot Batu, lahan hijau tidak boleh dipergunakan untuk proyek pembangunan, hanya diperuntukkan untuk kegiatan pertanian.

“Lucunya deretan lahan hijau yang ada di desa Tlekung tidak hanya Predator saja yang mempergunakan untuk pembangunan,disitu ada kantor KPUD, Polsek Junrejo dan Pom Bensin ” lanjutnya.

 Taat Bayar Pajak

Selama ini Predator Fun Park, tidak pernah lalai dalam membayar pajak Pemkot Batu. Setiap bulan setor ke Dispenda antara Rp.10 Juta sampai Rp.30 Juta tergantung jumlah pengunjung yang masuk.

“Kami tidak mangkir dalam membayar pajak ke Pemkot Batu, setiap bulan antara 10 sampai 30 Juta rupiah, bahkan kami sudah ada tiping box yang dipasang Dispenda dengan KPK “ paparnya.

Manager Operasional Predator menyebutkan, sebelum anggota DPRD Kota periode tahun ini, pihaknya pernah melakukan “ hearing “ dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu mengambil tempat di Pendopo kecamatan Junrejo Kota Batu.

“Kami uraikan semuanya apa yang terjadi dan persoalannya hingga kenapa ada kejadian seperti ini ke Komisi A dan C DPRD Batu era sebelum ini,“ ungkapnya.

Diakui, Predator Fun Park menyewa lahan milik kas desa (Bengkok) selama 15 tahun dengan luas lahan 2,8 Ha. Setiap tahun ada kenaikan nilai sewa 10 persen dari kontrak sewa awal senilai Rp.100 Juta pertahunnya.

“Sewa lahan sudah berlangsung 6 tahun, tahun ini dalam karena pandemi covid-19 ada kebijakan dari desa dengan kami mengangsur untuk membayar sewanya, dengan nilai 140 Juta rupiah,“ tambah SDA.

SDA menyebutkan dirinya menjabat manager Operasional obyek wisata Predator Fun Park yang ke-4. Ditegaskan Pemilik modal dalam pengembangan usaha wahana wisata Predator Fun Park, hasil patungan dengan masyarakat 50 : 50 artinya sebagian saham dimiliki masyarakat  dan sisanya milik Pengusaha PT. Bhakti Batu Sejahtera sebagai pengelola Predator Fun Park Batu. Jika kemudian dibongkar masyarakatpun juga akan mengalami kerugian.

Izin Predator Fun Park disinggung dalam Persidangan Edy Rumpoko

Dalam fakta sidang perkara dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu Hakim sempat menyinggung soal perizinan Wisata Predator Fun Park ( PFP), di Kota Batu

Dalam Sidang PN Tipikor Surabaya sempat diungkapkan perizinan Predator Fun Park. Salah satu hambatannya adalah pengeluaran izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) belum keluar dari Provinsi Jatim.

Saat itu, biaya pengurusan Amdal sebesar Rp 250.000.000, selanjutnya diterbitkan izin lokasi atas tempat lahan Predator Fun Park sesuai SK Wali Kota Batu, No 188.45/210KEP / 422012/2015  tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan Wisata Alam Penangkaran Buaya dan Ikan  kepada PT Bhakti Batu Sejahtera yang terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Walaupun belum terpenuhi persyaratan Amdal, namun tempat wisata tersebut, sudah beroperasi dengan bekal surat Nomor 660/ 557/ 422208/ 2015 , Tanggal 6 Agustus 2015 yang dikirim oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu , Hari Santoso kepada Yusuf Indra Herawan selaku manager operasional Predator Fun Park yang pertama. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.