Nelayan Kaltim harus Miliki Kartu Asuransi Nelayan
PASER – Seluruh nelayan di Kalimantan Timur harus segera memiliki kartu nelayan sebagai identitas dalam menangkap ikan. Kartu ini sekaligus sebagai penjaminan atau asuransi nelayan saat pergi melaut.
“Kartu nelayan ini sebagai syarat agar setiap nelayan memperoleh asuransi dalam menangkap ikan, dengan premi asuransi dibayarkan oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Nur Sigit saat melakukan kunjungan ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Senaken, Paser, Senin (8/3/17).
Dengan kartu ini diharapkan nelayan dapat penjaminan saat terjadi insiden seperti halnya kecelakaan di laut. Bila terjadi diharapkan dapat membantu keluarga korban dengan nilai pertanggungan yang cukup besar berkisar, Rp.150 juta hingga Rp.200 juta.
Itu sebabnya, Nur Sigit menyarankan agar Pemkab Paser membantu proses agar setiap nelayan memiliki kartu nelayan. Kondisinya, dari sekitar 3.654 nelayan di Paser, hanya 3.200 diantaranya atau sekitar 76 persen yang sudah memiliki kartu nelayan.
Nur Sigit berharap pemkab dan pemkotnya dapat membantu fasilitasi proses kepemilikan kartu nelayan bagi masyarakatnya yang berprofesi sebagai nelayan. Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap nelayan yang membantu pemenuhan ketersediaan komoditi kelautan dan perikanan.
“Mudahan sisanya bisa diselesaikan agar bantuan premi asuransi nelayan yang dbayarkan pemerintah dapat dinikmati nelayan. Ada jaminan saat ada terjadi insiden yang melibatkan nelayan saat melaut,” katanya.(vb/rif)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...