ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pansus P4GN Konsultasi ke Kemendagri

March 25, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

JAKARTA – Pansus Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) DPRD Kaltim, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Kamis (24/3/2022). Kunjungan kerja itu sengaja dilakukan, untuk menindaklanjuti Rancangan Perda tentang P4GN dan PN yang saat ini sedang digodok para wakil rakyat Karang Paci ini.

HM Syahrun, anggota Pansus P4GN dan PN yang memimpin kunjungan kerja ini berharap hasil konsultasi ini, Raperda segera selesai dan bisa disahkan.

Selain HM Syahrun, anggota DPRD Kaltim lainnya yang terlibat dalam konsultasi kali ini adalah Akhmed Reza Fachlevi, Andi Harahap, Rima Hartati, dan Herliana Yanti. Ikut pula tenaga ahli dan staf DPRD Kaltim.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung F Lantai 4 Kementerian Dalam Negeri ini, rombongan Pansus P4GN dan PN diterima oleh Kartika Mulya Sari, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan itu, Kartika Mulya Sari menjelaskan rujukan perda P4GN dan PN yang bisa digunakan adalah Permendagri 12/2019.

“Meski sudah ada Permendagri, penyusunan Perda P4GN dan PN tetap harus disesuaikan juga dengan kondisi di daerah. Menyesuaikan rencana aksi yang akan dilaksanakan di daerah masing-masing,” bebernya.

Dijelaskan, hingga saat ini, dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, baru 173 kabupaten yang memiliki Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Tak heran jika kemudian rencana aksi dalam kegiatan ini juga baru terealisasi 63 persen, yakni hanya 345 pemerintah daerah, dari 548 pemerintah daerah yang ada di Indonesia.

“Khusus di Kaltim, yang terlibat baru 9 pemerintah daerah dan 60 OPD (organisasi perangkat daerah),” sebutnya.

Pada kesempatan itu, anggota pansus P4GN dan PN, Akhmed Reza Fachlevi, mempertanyakan apakah boleh dari sisi pendanaan juga didukung dari pihak lain seperti sektor swasta. “Termasuk dalam keterlibatan tim, apakah harus OPD. Apa boleh dari unsur masyarakat,” tanya Reza, sapaan akrab politisi Partai Gerindra ini.

Reza juga mempertanyakan kemungkinan pihak lain di luar pemerintah, untuk membuat tempat rehabilitasi korban narkoba.

Menjawab pertanyaan itu, Kartika Mulya Sari menyebutkan, dari sisi pendanaan memungkinkan adanya dukungan dari luar pemerintah daerah termasuk dari APBN.

“Sektor swasta serta dana desa, juga boleh digunakan untuk kegiatan fasilitasi P4GN dan PN ini,” sebut Kartika.

Ini sengaja dilakukan agar peredaran gelap Narkoba bisa ditekan. Kartika juga menyebutkan, bisa saja masyarakat membuka rehabilitasi korban narkoba, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Sementara itu, dalam konsultasi itu, Kartika menyebutkan, rancangan Perda yang dibuat Kaltim sudah sangat baik. Tinggal beberapa hal, terkait redaksional yang perlu disempurnakan.

“Mudah-mudahan, sepulang dari Jakarta, bisa segera disahkan,” ucapnya.

Diketahui, saat ini Kaltim sedang menggagas Perda P4GN dan PN ini demi mewujudkan kualitas sumber daya manusia berakhlak mulia dan berdaya saing. Rancangan Perda ini salah satu upaya untuk meningkatkan pencegahan pemberantasan narkoba di Kaltim.

Harapannya, jika raperda ini disahkan menjadi perda, berdampak positifnya dalam mengurangi peredaran narkoba di Kaltim. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.