ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PAP DPD RI Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BPK

March 8, 2013 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA –  vivaborneo.com, Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI melakukan klarifikasi kepada Pemprov Kaltim dan 8 Kabupaten/Kota se Kaltim terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggatan (TA) 2012 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindak lanjuti atau diselesaikan.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang konstitusional yang salah satunya mengawasi pelaksanaan APBN/APBD  melalui hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan keseluruh Lembaga termasuk DPD RI setahun dua kali. Tugas kita meminta klarifikasi ke pengguna anggaran terkait temuan yang belum ditindak lanjuti,” ujar Ketua PAP DPD RI, Farouk Muhammad disela-sela  kunjungan kerjanya ke Kaltim, di Samarinda, Kamis (7/3).

Kunker rombongan PAP DPD RI sendiri disambut Wakil Gubernur Kaltim, H Farid Wadjdy beserta Bupati/Walikota 8 Kabupaten/Kota se Kaltim, yakni Kukar, Kubar, Kutim, Paser, Berau, Bulungan Samarinda, dan Bontang dan seluruh Kepala SKPD lingkup Kaltim.

Dilanjutkan, kedatangannya bersama 9 anggota PAP DPD RI untuk mencari informasi terkait alasan Pemprov Kaltim dan 8 Kabupaten/Kota se Kaltim yang berdasarkan matrik temuan BPK belum menindak lanjuti hasil temuan BPK.
Hasilnya kemudian menjadi bahan diskusi untuk mencari solusi dilakukan tindak lanjut terhadap temuan dimaksud.

“Intinya kita bertanggung jawab mendorong pengguna anggaran menindak lanjuti temuan BPK. Jika memang ada indikasi penyimpangan akibat penyalahgunaan kekuasan maka akan disampaikan kepada BPK untuk dijadikan dasar melaksanakan proses pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara Wagub Farid mengatakan, kunker PAP DPD RI dalam rangka memberikan fungsi pengawasan terhadap berbagai temuan yang menjadi rekomendasi BPK dan memberi dukungan agar temuan dimaksud segera ditindak lanjuti.
Pengawasan yang dilakukan lebih pada  mengukur sejauh mana objek (pemerintah) menindak lanjuti hasil audit yang dilakuakn BPK. Langkah selanjutnya, jika tidak bisa ditidak lanjuti maka dicari alasannya dan dibawa pada rapat pimpinan di pusat.

“Misalanya ada ketidak cocokan rekomendasi BPK RI dengan objek periksaan lantaran belum ada titik temu karena masing-masing mempertahankan argumen. Sehingga PAP ini lah yang menjadi mediator mengkomunikasikan dengan BPK RI di Pusat,” terangnya.

Sedangkan fungsi memberi dukungan dimaksud dalam kaitan memberikan dorongan agar temuan cepat diselesaikan dan tidak menjadi data yang belum ditindak lanjuti. Matriknya temuan BPK, sebut dia, muali dari temuan, tindak lanjut, persentase hasil tindak lanjut secara bertahap hingga nihil atau diselesaikan.

“Mereka ingin memotret semua ini, hasil pemeriksaan BPK dan mengetahui persis kenapa belum ditindak lanjuti. Nah mereka datang ke daerah untuk mendorong  daerah yang masih belum menindak lanjuti hingga nihil. Sehingga ditanyakan langsung ke objek bersangkutan. Baik Pemprov maupun 8 Kabupaten/Kota yang perlu mendapat dorongan,” katanya.

Berdasarkan LHP BPK, diketahui temuan cendrung pada pengelolaan anggaran, keuangan, hingga kemajuan proyek. Kecenderungan karena berbeda persepsi  dan aturatn berlaku yang menjadi acuan masing-masing.

“Yang jelas seluruh temuan akan ditidank lanjuti, karena kita menuju WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Demikian Kabupaten/Kota yang juga berlomba-lomba mengejar target WDP (Wajar Dengan Pengecualian)maupun WTP,” pungkasnya. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.