Pemprov Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Gubernur Rp8,5 Miliar

March 3, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur jenis SUV senilai Rp8,5 miliar yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Keputusan tersebut disampaikan pada jumpa pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Sungai Pinang Luar, Samarinda, Senin (2/3/26).

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan keputusan pembatalan diambil setelah pemerintah provinsi merespons berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat.

“Gubernur dan kami di pemerintah provinsi merespons aspirasi masyarakat, dan seluruh saran serta kritik dari berbagai pihak yang menyatakan pengadaan ini dinilai tidak layak,” ujar Faisal.

Menurutnya, sejak Jumat pekan lalu pihaknya melakukan evaluasi terhadap regulasi dan mekanisme pengadaan. Hasilnya, secara aturan memungkinkan untuk dilakukan pengembalian kepada pihak penyedia.

“Hari ini kita putuskan untuk mengembalikan mobil tersebut kepada pihak ketiga. Kami sudah bersurat dan alhamdulillah surat kami sudah dibalas. Penyedia bersedia menerima kembali mobilnya dan mengembalikan uang kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Dirinya memastikan proses pengembalian tidak menimbulkan konsekuensi administratif maupun denda. Hal itu juga telah dikonfirmasi pihak penyedia.

“Tidak ada denda, tidak ada penalti. Penyedia menerima kembali dengan ikhlas sesuai nilai yang diterima,” katanya.

Dana hasil pengembalian tersebut, akan masuk kembali ke kas daerah sebagai saldo dan akan dibahas lebih lanjut pada Anggaran Perubahan atau pada APBD tahun 2027.

Terkait fasilitas kendaraan dinas ke depan, ia menegaskan, pengadaan kendaraan kepala daerah merupakan hal yang lazim. Namun, Pemprov Kaltim akan mempertimbangkan waktu dan kebutuhan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Siapapun gubernurnya tentu memiliki fasilitas kendaraan dinas. Ke depan mungkin akan dianggarkan kembali, baik di anggaran perubahan atau tahun berikutnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Afisera, H. Subhan, menyatakan pihaknya siap memproses pengembalian kendaraan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pengembalian mobil akan diatur bersama Pemprov Kaltim. Dananya akan segera kami kembalikan. Yang terpenting kita berpegang pada aturan dan norma. Selama mobil kembali dalam kondisi utuh, tidak ada masalah,” kata Subhan.

Ia menambahkan, kendaraan tersebut nantinya dapat kembali dipasarkan, baik melalui skema penjualan maupun penyewaan.

Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya mendengarkan aspirasi publik serta memastikan setiap kebijakan tetap berada pada koridor regulasi dan kepatutan. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1415401
    Users Today : 1579
    Users Yesterday : 4812
    This Year : 351911
    Total Users : 1415401
    Total views : 12602443
    Who's Online : 41
    Your IP Address : 216.73.216.136
    Server Time : 2026-03-03