ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengacara Korupsi Bank Jatim Kota Batu Minta Terdakwa Bebas

March 31, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Penasehat hukum Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko dalam lanjutan persidangan perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu  meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum.

Masing-masing penasehat hukum terdakwa menyampaikan hal tersebut saat nota pembelaai (pledoi) dihadapan  Marper Pandiangan selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani selaku Hakim anggota pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (29/3/2023).

Penasehat hukum masing-masing terdakwa juga meminta majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menuntut para terdakwa karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5,89 miliar

Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali  Rabu tanggal 05 April 2023 dengan agenda pembacaan replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum atas pledoi (nota pembelaan) dari penasehat hukum. (bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.