ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengadilan Negeri Malang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual

March 16, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Pengecara JE memberikan keterangan kepada wartawan

MALANG– Sidang lanjutan ketiga  dengan perkara dugaan kekerasan seksual SPI Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, di ruang sidang Cakra.Rabu (16/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Persidangan ini berlangsung tertutup dan yang tidak berkepentingan dilarang masuk maupun mendengarkan jalannya sidang.

Sidang  dipimpin majelis Hakim diketuai Djuanto SH MH, dengan hakim anggota  Harlina Rayes, SH MH, dan  Guntur Kurniawan SH. Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor

Terdakwa JE dihadirkan dalam persidangan dengan pengawalan beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu, untuk mendengarkan kesaksian pelapor yang dihadirkan 2 orang yakni inisial G dan W.

Pengacara terdakwa JE, Jefry Simatupang SH.MH dihadapan wartawan menegaskan, kedua saksi yang ditampilkanJPU tetap seperti pemeriksaan saksi sebelumnya tidak konsisten dalam memberi keterangan sudah 3 kali perbedaan yang berubah-ubah kesaksiannya.

“Keterangan yang disampaikan kedua saksi berbeda-beda dengan yang ada di Berita acara (BAP), saya mencatat sudah 3 kali pernyataan yang berbeda bahkan saya sudah mengingatkan saksi 4 kali yang membuat  pernyataan dan keterangan yang berubah dan kami menghimbau untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya”  tegas Jeffrey.

Dijelaskan, setiap saksi yang memberikan keterangan sudah dibawah sumpah sehingga tidak boleh main-main atau inkonsisten mengenai waktu, peristiwa dan perbuatannya.

Pengacara JE, selalu mengingatkan jumlah korban hanya sat, selama ini yang beredar puluhan orang jelas tidak benar.

“Saya tegaskan, korban hanya satu orang dan tidak benar jika puluhan orang, itupun harus dibuktikan,benar korban atau tidak ” paparnya.

Selama ini belum ada dalam fakta persidangan yang menerangkan terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Sampai hari ini kami belum menemukan fakta apapun yang menyatakan terdakwa klien kami seperti yang didakwakan. Tidak ada satu saksipun yang melihat, mendengar dan mengalami kejadian secara langsung, maka sampai hari inipun kami masih yakin tidak ada perbuatan yang dilakukan terdakwa ” tegas Jefrry.

Semua keterangan 2 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan disangkal terdakwa, lanjutnya

 

Sementara tim JPU Kejari Kota Batu yang diwakili Edy Sutomo SH.MH mengungkapkan keberatannya  untuk menyampaikan apa yang disampaikan 2 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU ), karena sidang berlangsung tertutup.

“Maaf kami tidak bisa menyampaikan keterangan berkaitan yang disampaikan dua orang saksi tersebut, karena persidangan berlangsung secara tertutup,” tegas Edy Sutomo yang menjabat Kasi Intel Kejari Batu.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, jalan Ahmad Yani diwarnai aksi unjuk rasa dari LPA Pasuruan dengan membentangkan beberapa spanduk, namun tidak menimbulkan kemacetan jalan poros Kota Malang ini.

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu depan dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi lagi. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.