ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengadilan Negeri Malang Lanjutkan Sidang Dugaan Kekerasan Seksual

March 23, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Tim Pengacara Terdakwa Jefry SH.MH CS dalam memberikan pada wartawan

MALANG – Sidang lanjutan Keempat  dengan perkara dugaan kekerasan seksual SPI Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, di ruang sidang Cakra.Rabu (23/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Persidangan berlangsung tertutup dan yang tidak berkepentingan dilarang masuk maupun mendengarkan jalannya sidang.

Sidang dipimpin majelis Hakim diketuai Djuanto SH MH, dengan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH, dan  Guntur Kurniawan SH. Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor

Terdakwa JE dihadirkan dalam persidangan dengan pengawalan beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu, untuk mendengarkan kesaksian pelapor yang dihadirkan 2 orang teman korban.

Pengacara terdakwa JE, Jefry Simatupang SH.MH, Ditho Hasian Feliciano SH,MH dan Philipus Haratenta Sitepu SH. MH, usai sidang  dihadapan wartawan menegaskan, kedua saksi yang ditampilkanJPU belum bisa menyakinkan. Mengingat keduanya saling bertolak belakang keterangannya.

“Saksi satu mengatakan dia berada ditempat kejadian, saksi yang lain menyebutkan dia tidak berada ditempat kejadian. Jadi kesaksian yang disampaikan tidak ada kesesuaian,“  ungkap Ditho.

Sementara Jefry Simatupahg SH.MH menegaskan dalam persidangan kali ini tidak ada agenda menghadirkan saksi korban. Sesuai dengan dakwaan, yang diduga korban hanya satu orang. Jadi tidak ada lagi yang dikatakan saksi Korban.

“Sesuai dengan yang ada di dakwaan, diduga korban hanya satu orang, sehingga tidak ada lagi yang menyatakan saksi korban,“ tegas Jefry dengan semangat.

 

Ditegaskan, sampai hari ini tidak ada fakta  dan pembuktian yang menyatakan terdakwa JE bersalah.  Oleh karena itu tim Pengacara terdakwa JE yakin terdakwa tidak pernah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang didakwahkan.

“Sampai hari ini tidak ada fakta dan pembuktian yang menyatakan klien kami, bersalah. Oleh karena itu kami yakin terdakwa tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan JPU,“ ungkap Jefry.

Semua keterangan 2 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan disangkal terdakwa, lanjutnya

Sementara tim JPU Kejari Kota Batu yang diwakili Maharani SH dan Wulan SH mengungkapkan keberatannya  untuk menyampaikan apa yang keterangan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU), karena sidang berlangsung tertutup.

“Maaf kami tidak bisa menyampaikan berkaitan keterangan dua orang saksi tersebut, karena persidangan berlangsung secara tertutup,” tegas Wulan.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua Komnas Perlindungan anak(PA) Arist Merdeka Sirait menilai Persidangan kasus asusila Sekolah SPI Batu, yang berlangsung selama ini di PN kota Malang, tidak fair.

“Pelaksanaan sidang asusila SPI sudah tidak fair, ketua PN dan majelis  hakim yang memimpin sidang tidak menerapkan hukum acara secara benar ” ungkap Arist usai berdebat dengan Majelis Hakim dan dipersilahkan keluar dari ruang sidang Cakra PN Kota Malang sidang keempat,  Rabu (23/3/2022).

Arist menyebutkan  persidangan ini  tidak fairnya karena sampai saat ini terdakwa JE tidak ditahan. Padahal sesuai dengan hukum acara, jika terdakwa diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun harus ditahan.

“Sidang tidak fairnya, kenapa terdakwa sampai saat ini tidak ditahan, padahal sesuai dengan hukum acara , jika terdakwa diancam hukuman 5 tahun harus ditahan.ini saya ungkapkan di hadapan pengacara dan majelis hakim ” tegasnya dengan nada suara tinggi

Ketua Komnas PA, menolak jika dia  keluar dari ruang sidang  karena diusir Majelis Hakim .

“Tidak benar jika saya keluar ruangan sidang karena diusir majelis hakim, tetapi saya keluar karena mempercayakan sidang kepada jaksa penuntut umum sebagai pengacara negara ” pungkasnya sambil menuju ruang karantina saksi pelapor.

Sementara itu juru bicara Humas PN Kota Malang Moh. Indarto SH.MH yang dihubungi melalui seluler menyebutkan persidangan ini berjalan lancar dan  semuanya ditentukan Majelis hakim, termasuk menentukan menahan terdakwa atau tidak.

“Majelis hakim yang punya kewenangan dan menilai apakah diperlukan  penahan atau tidak terhadap terdakwa JE dalam persidangan,” ungkapnya. (Buang Supeno)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.