ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengembang Bandel Akan Dilaporkan  KPK

March 23, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Bangun Yulianto

BATU – Kejaksaan Negeri Batu, memanggil para pengembang perumahan Kota Batu yang membandel dan belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Juru bicara Kejari Batu Edy Sutomo menjelaskan, upaya ini merupakan kerjasama antara Kejari Batu dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Batu, guna menertibkan para pengembang Perumahan yang membandel menyerahkan PSU yang wajib diserahkan ke Pemda.

“Tugas kami hanya membantu kelancaran dan tertib administrasi pembangunan di Kota Batu, Setiap Pengemban harus menyediakan PSU dan harus menyerahkan ke Pemda, bukan sebaliknya dijual lagi,“ tandas Edy Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Batu, selasa ( 22/3/2022)

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Batu  Bangun Yulianto ST.MT menyebutkan selama ini pihaknya memang kerja sama dengan Kejari cq Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Menurut Bangun Yulianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Kasi Datun telah tiga kali memanggil pengembang, namun respon pengembang sangat mengecewakan.

“Bayangkan yang mengundang Kejari Batu terhadap 101 pengembang, tapi yang hadir hanya 20 saja, itupun yang menyerahkan berkas administrasi PSU hanya 14 pengembang, ” ungkap Bangun Yulianto di ruang kerjanya,Selasa ( 22/3/2022).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Batu menyebutkan ketentuan pemberlakuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22 /2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman yang merupakan  perubahan dari PP no.14/2016.  PSU juga diatur dalam Perda No.4/2020 Tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU perumahan.

Prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)  merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

“Luas PSU  30% dari luas efektif lahan yang dimiliki Pengembang ” papar Bangun

Dari hasil kerja sama dengan Kejari Batu, pengembang yang merespon dengan menyerahkan administrasi PSU hanya 14 pengembang sedangkan yang menyerahkan secara fisik belum ada.

Melihat gelagat pengembang yang seakan tidak patuh terhadap aturan hukum baik PP maupun Perda Kota Batu, maka Bangun Yulianto akan melaporkan kepada KPK.  Terlebih ada kegiatan monitoring dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya setiap tiga bulan ada monitoring dengan KPK terkait dengan PSU.

“Tiap 3 bulan sekali kita ada zoom meeting dengan KPK, ada forum monitoring yang dilakukan KPK. Kesempatan itu akan kami sampaikan, bagaimana cara mengatasi pengembang yang membandel tidak menyerahkan PSU yang menjadi hak warga penghuni.” tegasnya.

Disebutkan, PSU yang harus disediakan pengembang  berupa seperti : jalan, taman, drainase dan tempat ibadah atau untuk lainnya  kepentingan warga penghuni.

“PSU itu janji pengembang kepada user, maka harus ditepati,” lanjut Bangun.

Diingatkan,PSU tidak boleh dijual, jika ada yang menjual jika ketahuan KPK bisa dijerat kasus pidana.

Kadis DPKP menyebutkan, agar tidak terjadi lagi kasus pengembang membandel, maka ke depan akan diberlakukan aturan, yakni setiap pengembang yang mengajukan siteplan harus menyerahkan berkas administrasi PSU jika tidak diserahkan, maka IMB nya tidak dikeluarkan.

“Ke depan akan kami pertegas, setiap pengajuan siteplan harus disertai persyaratan administrasi PSU, jika tidak membuat maka IMB nya tidak dikeluarkan,” ujarnya. (Buang Supeno)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.