Penjual Besi Tua Jadi Korban Pembunuhan di Bongan

March 4, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Akibat terlilit hutang, seorang pemuda asal Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) rela menghabisi nyawa R (38). seorang pembeli besi tua. Pelaku berinisial B (34) menghabisi nyawa dan membawa uang sebesar Rp4,6 juta, dan sebuah sepeda motor butut milik korban di pinggir jalan Trans Kaltim, Kamis (26/2/2026)

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP. Khairul  Umam didampingi Kanit Tipidter Iptu. Agus saat dikonfirmasi menyampaikan, peristiwa pelaporan berawal adanya orang hilang yang diterima Polsek Bongan melalui laporan AR (31) pemilik usaha besi tua.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP. Khairul Umam

Dijelaskan, Jumat malam (27/2), petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, terduga pelaku setelah dilakukan interogasi mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan menunjukkan lokasi tempat jenazah disembunyikan.

Anggota Polsek Bongan menemukan tempat korban dibunuh di Jalan Poros Trans Kaltim, Gunung Pidi, Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kubar, Sabtu, (28/2/2026).

Khairul Umam menceritakan kronologis peristiwa berawal dari tersangka yang terlilit utang di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka kemudian mempunyai inisiatif untuk menjual tembaga yang sebenarnya barang tersebut tidak ada. Dijanjikan kepada seorang pembeli besi tua untuk mengambilnya di pinggir jalan Trans Kaltim yang dia sembunyikan di dalam kebun kelapa sawit.

“Sebenarnya ini hanya siasat pelaku saja, padahal barangnya tidak ada,” kata Khairul  Umam.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu balok kayu ulin, sandal, tas, jaket, dan satu unit telepon genggam termasuk sepeda motor milik korban.

Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 459 KUHP atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan untuk pasal yang lebih berat dapat dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1426216
    Users Today : 3728
    Users Yesterday : 8666
    This Year : 362726
    Total Users : 1426216
    Total views : 12641756
    Who's Online : 89
    Your IP Address : 216.73.216.130
    Server Time : 2026-03-04