ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perda Ketahanan Keluarga Jadi Pedoman Masyarakat Wujudkan Keluarga Harmonis

March 19, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan merupakan hasil kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sebagai wujud perhatian kepada masyarakat. Hal ini disampaikan wakil ketua komisi VI DPRD Provinsi Kalimantan Timur Puji Setyowati kala melakukan sosialisasi Perda No.2 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga  bersama warga kelurahan Mangkupalas RT.18, Sabtu, (18/03/2023).

Dalam upaya memberikan perlindungan pada masyarakat terkait persoalan dalam rumah tangga yang masih sering dianggap tabu, sehingga diperlukan Perda sebagai pedoman masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang harmonis.

“Justru pelaku KDRT sering kali berasal dari orang terdekat dalam lingkup keluarga, dan korbannya adalah perempuan dan anak-anak,” ucapnya.

Puji menyampaikan, salah satu tugas DPRD adalah membuat Perda yang berasal dari keinginan masyarakat, melalui penyerapan aspirasi serta keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD.

“Keluarga merupakan sumber pendidikan utama bagi anak. Dan dapat dikatakan bahwa anak mempelajari hal-hal yang mendasar dari rumah terlebih dahulu,” sambungnya

Puji menambahkan, ketahanan keluarga juga dianggap sebagai pilar ketahanan nasional. Sehingga membangun komunikasi yang baik dengan menunjukkan sikap saling perduli, memahami dalam tumbuh kembang keluarga dapat terus digerakkan dalam upaya membentuk karakter yang cerdas dan berakhlak bagi generasi muda.

“Menjaga dan melindungi keluarga menjadi hal penting, karena tugas mewujudkan generasi cerdas juga merupakan tugas kita bersama,” ujarnya. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.