ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pilkada 2024 Kaltim Butuh Dana Rp434,92 Miiar

March 25, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 Provinsi Kaltim membutuhkan dana total Rp434,92 miliar antara lain KPU Kaltim sebesar Rp300,91 miliar dan Bawaslu Kaltimsebesar Rp134 miliar.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, acara berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Jumat (24/3/2023).

Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat memimpin rapat mengatakan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, sesuai amanat pasal 166 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD masing-masing.

“Mengingat pemungutan suara Pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan PilBup/PilWali, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” Papar Sri Wahyuni mengawali sambutannya.

Adapun usulan anggaran kebutuhan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium.

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” tegas Sri Wahyuni.

Sementara, potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).

“Saya berharap dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan, karena ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40% pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023 kemudian sisanya akan dialokasikan ditahun 2024,” jelas Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.

Ada enam poin kesepakatan diantaranya perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Kegiatan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hari Dermanto. (*/adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.