ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Plt. BKPSDM PPU Usulkan Pengisian Jabatan Sementara

March 8, 2025 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Sebanyak kurang lebih 82 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara di perkirakan pensiun pada tahun 2025. Hal ini merupakan tantangan bagi Kabupaten PPU, karena beberapa jabatan struktural maupun fungsional akan kosong.

Menghadapi kekosongan pejabat struktural maupun fungsional, Pemkab PPU sedang merencanakan langkah-langkah untuk sementara waktu dengan mengisi jabatan kosong dengan pejabat sementara. Hal ini di ungkapkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ainie.

“Pejabat struktural kita yang sudah pensiun termasuk Kepala BKPSDM yang sudah melalui pensiun di tahun 2025, dan menyusul hingga Desember 2025, totalnya ada 82 orang, termasuk tenaga pendidik dan tenaga teknis lainnya,” ucapnya, Jumat (7/3/2025)

Menurut Ainie, pentingnya melakukan langkah cepat untuk mengisi kekosongan ASN yang sudah pensiun saat saat ini. Mengenai situasi ini, perlu segera disampaikan kepada Bupati PPU, Mudyat Noor agar kekosongan tidak berlangsung terlalu lama.

“Jangan sampai terlalu lama kekosongan ini, karena sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan,” Terangnya

Ainie juga menjelaskan langkah sebagai solusi untuk mengisi kekosongan itu, Pemkab PPU mengusulkan untuk mengisi jabatan yang kosong dengan pelaksana tugas (PLT) yang berasal dari internal organisasi masing-masing. Tentunya Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran Pemerintahan PPU selama proses pengisian jabatan pejabat struktural yang kosong.

“Untuk pejabat yang kosong, akan diambil dari bawahan mereka. Misalnya, jika Sekretaris kosong, maka akan dihandle oleh bawahan mereka sendiri,” pungkasnya (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.