ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PN Kutai Timur Bangun Zona Integritas

March 16, 2019 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kutai Timur Rahmat Sanjaya bersama jajaran stafnya berkomitmen dalam memerangi tindakan menyogok atau menyuap dalam pelayanan persidangan. Hal itu ditandai penandatanganan pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) di Kantor PN Kutai Timur Jalan Prof Dr Wirjino, Kamis (14/3/2019), bersama Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Kasi Pidsus Kejari Kutai Timur Rudi Susanta (mewakili Kepala Kejari Mulyadi), perwakilan Danlanal, dan Dandim.

SINERGI: Bupati Ismunandar melakukan penandatanganan zona integritas di Kantor PN Sangatta. (Foto: Irfan)

“Berita minor soal praktik korupsi di ranah pengadilan harus ditepis bersama-sama. Target pencanangan WBK dan WBBM, agar khalayak luas tahu dan mendukung bersama untuk menghindari kecurigaan soal korupsi tersebut. Hal ini juga arahan dari Mahkamah Agung (MA) memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan,” jelasnya.

Ditambahkan Rahmat, lewat pencanangan ini masyarakat secara langsung akan terlibat memantau dan mengontrol PN Kutai Timur baik dalam hal praktik terlarang hingga bentuk pelayanan yang diberikan menuju status WBK dan WBBM. PN Kutai Timur juga akan membekali secara khusus para pegawai dan karyawan yang ada di PN.

Sementara itu, Bupati Ismunandar sangat mengapresiasi dan menyambut baik pencanangan tersebut.

“Hal ini sesuai dengan visi Pemkab Kutim yakni pelayanan dan berkarakter. Kita tentu support sekaligus sharing dan berbagi informasi. Apalagi di lingkungan OPD seperti Dinas PMPTSP, Disdukcapil, dan RSUD Kudungga sudah menjalankan pelayanan tanpa korupsi,” katanya.

Ditambahkan Ismu, pencanangan ini tentunya membawa peningkatan kapasitas dan akuntabilitas lembaga dan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

“Kebijakan dan penyediaan pelayanan publik dituntut profesional untuk selalu menghormati hak-hak asasi rakyat, dan tanggap untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*/hm13)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.