ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PWI Kaltim Minta Penganiaya Wartawan Diproses Hukum

March 4, 2013 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Samarinda-vivaborneo.com, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kaltim Maturidi meminta kepada Kepala Polres Paser diminta untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan wartawan Normila Sariwahyuni dari PASERTV. Pihaknya juga meminta  Bupati Paser juga diminta memberikan sanksi administratif terhadap aparat pemerintahan Desa Muara Paser yang diduga mengkoordinir penganiayaan tersebut.

“Kita sudah mengirim pernyataan sikap dan permintaan ke Pak Kapolres dan Bupati Paser sebab, kejadian itu mencoreng nama baik pemerintahan dan masyarakat Paser. Selama ini tidak pernah terjadi peristiwa seperti itu di Paser,” kata Maturidi.

Menurut Maturidi,  korban Normila Sariwahyuni adalah anggota PWI Cabang Kaltim dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) Nomor: 19.00.0217.11 dan tercatat bekerja di media PASERTV . Berdasarkan laporan dari PWI Perwakilan Pasert, korban dianiaya saat menjalan tungas jurnalistik yakni meliput sengketa tanah di Desa Muara Paser, Kecamatan Tana Paser, Kabupaten Paser, sabtu lalu (2/3).

Dalam  peristiwa itu, Normila Sariwahyuni menderita luka fisik dan lebih tragis  sampai keguguran karena diinjak dan ditendang perutnya. “Wartawan tersebut dalam kondisi hamil muda,” kata Maturidi.

PWI Cabang Kaltim menyatakan mengutuk  penganiayaan yang telah dilakukan sejumlah orang terhadap Normila Sariwahyuni. Perbuatan yang telah dilakukan sejumlah orang tersebut kami nilai sebagai bentuk pelanggaran atas Pasal 351 KUH Pidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Karenanya, PWI Cabang Kaltim meminta Bapak Kapolres Paser melakukan penahanan dan proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap Sdri; Normila Sariwahyuni hingga menyebabkan luka fisik dan keguguran.
Meminta kepada Bapak Bupati Paser memberikan sanksi administratif kepada aparat Desa Muara Paser, Kecamatan Tana Paser, Kabupaten Paser dan tidak menghalang-halangi penegak hukum memproses aparat desa yang terlibat dalam peristiwa itu.

“PWI Cabang Kaltim dan PWI Perwakilan Paser akan selalu melakukan pengawasan terhadap proses hukum sebagaimana  diminta,” tegas Maturidi.

Permintaan PWI Cabang Kaltim tersebut juga disampaikan ke Kepala Polda Kaltim di Balikpapan,  Ketua PWI Pusat di Jakarta,  Gubernur Kaltim di Samarinda, Ketua Komisi I DPRD Paser di Tana Paser, dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim di Samarinda. (*/nto)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.