ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Seluruh Elemen di Kutim Deklarasi Dukung KLA

March 27, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Deklarasi Kabupaten Layak Anak (KLA), Kecamatan Layak Anak (KELANA) serta Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) oleh Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa Se-Kabupaten Kutim. Deklarasi tersebut dirangkai dengan Saat Pembukaan Musrenbang RKPD tahun 2020, di ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Selasa (26/3/2019).

Penandatangan Deklarasi Kutim KLA oleh Seluruh Pemangku Kebijkan (Foto: Wak Hedir)

Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Bupati Kutai Timur, H Ismunandar, Ketua DPRD Kutim, H Mahyunadi, Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, Kepala Bappeda Kutim Edward Azran, Kepala DPPA Kutim dr Hj Aisyah, Kepala Dinkes Kutim Dr H Bahrani, Ketua TP PKK Kutim, Ketua GOPTKI Kutim Sri Andayani, MSH CSR Kutim Abdul Kadir Jaelani, PT Kaltim Prima Coal Jordan Ampung, PT Indominco Mandiri Imam Taufik Husain, LPA Kutim Maria Montersory, 18 Camat, 139 Kepala Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Kutim.

Untuk diketahui, ada 11 poin penting yang diusung dalam deklarasi tersebut, yakni, pertama, menyepakati untuk mengupayakan agar Kabupaten Kutim mendapatkan pengharapan Kabupaten Layak Anak minimal peringkat pertama tahun 2019 dan tingkat Madya pada tahun 2020.

Kedua, perlunya Gugus Tugas KLA Kabupaten Kutai Timur melakukan koordinasi dengan stakeholder KLA secara rutin dan menyosialisasikan pemahaman terkait konsep, prosedur dan penguatan peran-peran Gugus Tugas dan OPD terkait, Dunia Usaha, Masyarakat dan Media Massa dalam mewujudkan Kabupaten Kutim menuju KLA.

Ketiga, perlunya kebijkan Bupati tentang percepatan KLA yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati seperti, perluasan Kawasan Tanpa Asap Rokok, Rumah Ibadah Ramah Ana, Perluasan Sekolah Ramah Anak, Taman Cerdas, TESA, Puskesmas Ramah Anak, serta penyediaan Tempat Bermain Ramah Anak dan Ruang ASI ditempat-tempat pelayanan umum dan PATBM.

Keempat, guna mengetahui data awal tentang kondisi pencapaian program dan permasalahan anak di Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Kutai Timur, maka diperlukan pemetaan/pembuatan Profil Anak di Kabupaten, Kecamatan serta Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Kutai Timur.

Kelima, dalam upaya mendukung pengisian indikator – indikator Kabupaten Layak Anak, maka setiap instansi kiranya dapat menyerahkan data yang terkait dengan Perda, SK-SK, Kebijakan, Pelaksanaan dan Anggaran yang terkait dengan anak yang disertai dengan data/dokumen, foto, kliping Koran dn lain-lain.

Keenam, dalam percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak maka perlunya setiap Kecamatan dan Kelurahan/Desa, kiranya dapat segera membentuk Forum Anak sesuai tingkatnya

Ketujuh, perlunya dilakukan inventarisasi peran Dunia Usaha, Masyarakat dan Media Massa yang sudah dilakukan dalam menunjang program anak dan perlunya memotivasin dan memfasiliatsi keterlibatan dunia usaha, masyarakat dan media massa dalam program perlidungan anak disemua tingkat.

Kedelapan, dalam menujang percepatan KLA Kabupaten Kutim, maka perlunya dibentuk Assosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI).

Kesembilan, dalam upaya untuk mengantisipasi tingginya stunting, angka kematian ibu dan bayi, perlunya Kecamatan/Desa untuk menyosialisasikan dan mempunyai motivasi dalam memberdayakan kader PKK/Puskesmas serta meningkatkan dan kompetensi pelaksana kebidanan dan gizi.

Sepuluh, perlunya penyediaan tempat/lokasi guna menunjang kegiatan budaya, kreatifitas dan rekreasi yang ramah anak (Pusat Kreatifias Anak) di setiap Kecamatan dan Desa.

Sebelas, dalam setiap pembangunan fasilitas umum, kiranya sudah mempertimbangkan kebutuhan dan kelayakan bagi anak (contoh membangun sekolah tidak menggunakan sudut lancip tapi bulat-bulat). (*/hm15)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.