ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Serahkan LKPD 2018 Ke BPK RI – Ismu Optimis Pertahankan WTP

March 30, 2019 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SAMARINDA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2018 disampaikan langsung Bupati Ismunandar dan diterima secara simbolis oleh Kepala Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim Cornell Syarief Prawiradiningrat di Ballroom BPK Kaltim Jalan M Yamin, Jumat (29/3/2019).

Bupati Ismunandar menyerahkan LKPD TA 2018 Pemkab Kutim kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Cornell Syarief Prawiradiningrat (Foto: Irfan)

Ismu sapaan hangat Ismunandar tidak sendirian. Dia didampingi Sekretaris Itwil Jasrin dan Sekretaris BPKAD Hamdan. Sekitar pukul 14.30 Wita, Ismu bergabung bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, Pelaksana Tugas Sekda Pemprov Kaltim Meiliana dan deretan perwakilan Kepala Daerah dari Berau ada Wabup Agus Tantomo, Sekda Paser Katsul Wijaya, dan Sekda Penajam Paser Utara (PPU) Tohar dalam momen penyerahan LKPD untuk segera diaudit oleh BPK.

Ismu pada kesempatan itu mengatakan bahwa penyampaian LKPD jadi hal yang wajib disampaikan pemerintah daerah ke BPK dalam ruang fokus pengelolaan keuangan.

“Tentunya pengunaan dana yang masuk dalam rencana kerja sesuai dengan pembelanjaan hasil dilapangan dan prosesnya dalam tingkat kewajaran. Kutim dalam hal ini sudah mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun lalu, nah di tahun ini kami pro aktif terus mempertahankan prestasi WTP,” terangnya.

Menurutnya, Pemkab Kutim terus berusaha agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik. LKPD merupakan tanggung jawab pemerintah kepada peraturan perundang-undangan.

Berkas yang di serahkan adalah catatan atas laporan keuangan, berisi informasi tentang penggunaan anggaran yang dituangkan secara layak, sesuai dengan standar pelaporan.

“Contohnya dalam hal ini saya sudah sampaikan setiap coffee morning kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim harus siap jauh-jauh hari melaporkan laporan keuangan. Ini dapat memberikan kerja sama dengan BPK secara kooperatif dan jelas dalam hal pencatatan dan perbaikan,” tambahnya.

Gubernur Kaltim Isran Noor dalam arahan singkatnya meminta para pemangku kebijakan yang dilakukan kepala daerah seperti Kutim, Berau, Paser, dan PPU bahwa LKPD menjadi pijakan keuangan daerah. Seperti pengelolaan aset daerah yang tercatat baik dan anggaran daerah yang belum teraudit (unaudited) segera dilaporkan tepat waktu ke BPK.

“Prinsip komitmennya LKPD harus transparan dan akuntabel untuk mendapatkan hasil terbaik menuju opini WTP. Mari bersama-sama menjaga

LKPD berisi catatan lengkap sesuai pertanggungjawaban pemerintah,” terangnya.

Senada, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Cornell Syarief Prawiradiningrat melaporkan ada 4 Kabupeten/Kota yang menyerahkan hasil LKPD TA 2018 mulai dari Kutim, Berau, Paser, dan PPU sesuai jadwal undangan resmi yang dikeluarkan BPK.

“Terima kasih kedatagannya di Kantor BPK, sekali lagi saya mengajak kepada seluruh kepala daerah berkomitmen melaporkan LKPD sesuai dengan standar keuangan Pemerintah RI,” katanya.

Cornell berharap, pemerintah daerah terus berbenah dan memperbaiki sistem administrasi keuangan masing-masing. Bahkan mengimbau kepada pemerintah di daerah, tidak segan-segan untuk berkonsultasi dengan BPK RI, terkait hal-hal yang akan menghambat pelaksanaan atau pengelolaan keuangan.

“Selama ini, LKPD di kabupaten/kota se-Kaltim sudah bagus dan memperoleh WTP, tetapi harus diingat LKPD bisa menjadi sarana pemersatu Kaltim artinya daerah sama-sama kompak terbuka dalam pengelolaan keuangan. Untuk itu selama audit perlu ada komunikasi juga oleh pemerintahan ke BPK, jadi target WTP tidak lepas. WTP itu stempel sertifikat didalamnya ada persetujuan komitmen transparan,” tutupnya. (*/hm13)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.