ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bank Jatim Hadirkan Empat Terdakwa

March 2, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghadirkan empat terdakwa yaitu Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu ( 1/3/2023).

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Andhika Nugraha Triputra menyebutkan dalam pemeriksaan di depan persidangan, Wahyu Prasetyawan memberikan keterangan meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri milik Jonni untuk mengikuti lelang ketiga proyek, yaitu pembangunan MAN 3 Blitar, UM Mart, dan Gelanggang Prestasi Fia UB.

Prosedur pinjam bendera tersebut juga diketahui Fajar dan Fredy selaku pegawai Bank Jatim. Demi tercapainya kredit modal kerja pola Keppres dari Bank Jatim, Fredy menyarankan kepada Wahyu dan Jonni untuk membuat perjanjian secara notaris dengan pemilik SHM jaminan tambahan, sehingga seolah-olah SHM tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan.

Terkait blokir, Wahyu menyebut memang sengaja tidak dilakukan blokir oleh Fredy dan Fajar, sehingga Wahyu dapat leluasa mengambil dana termin tersebut. Penarikan dana termin tersebut menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Jonni dengan sepengetahuan Fajar selaku Pimpinan cabang Pembantu (Pimcapem) Bumiaji.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya  Marper Pandiangan, dengan Hakim anggota  Poster Sitorus dan Abdul Gani. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan  Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih dan Lila Yurifa Prihasti.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Rabu (08/3/ 2023) dengan agenda yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (bs/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.