ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tiga Bulan, Satresnarkoba Kutai Barat Ungkap 17 Kasus

March 24, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

Barang bukti tangkapan Satresnarkoba Kutai Barat

SENDAWAR – Selama periode Januari hingga 23 Maret 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap sebanyak 17  kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait melalui Kasat Reskoba AKP Bitab Riyani  didampingi Kanit Reskoba, Aipda Jatmiko menjelaskan, berhasil mengamankan sebanyak 20 tersangka, terdiri pengedar dan pengguna narkoba.

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 125 poket diduga jenis sabu-sabu  atau seberat 99,6 gram,” katanya kepada wartawan diruang kerjanya, Mapolres, Sendawar, Rabu (23/3/2022).

AKP Bitab Riyani merincikan sepanjang Januari 2022 personel Satreskoba Polres Kubar berhasil mengungkap 5 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kubar, dengan mengamankan 5 tersangka.

“Dengan barang bukti sebanyak 109 poket sabu, atau dengan berat total 865,4 gram,” ucapnya.

Sedangkan pada bulan Februari 2022 kembali diungkap sebanyak 6 kasus narkoba dengan 7 tersangka yang diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu dengan berat total 1,8 gram.

Kemudian pada periode 1-23 Maret 2022 personel Satreskoba Polres Kubar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 tersangka diamankan di Mapolres, Sendawar.

“Bersama barang bukti 9 poket sabu dengan berat total 12,4 gram. Sehingga totalnya sejak 1 Januari hingga 23 Maret 2022, dapat diungkap 17 kasus narkoba. Berhasil diamankan 20 tersangka dengan barang bukti berupa 125 poket sabu atau berat total 99,5 gram,” ujar AKP Bitab Riyani.

Bitab Riyani menyampaikan , pihak Satreskoba Polres Kutai Barat bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar, memberikan pembinaan secara legal atau direhabilitasi terhadap pemakai dan pecandu narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat

“Kepada pihak (tersangka) yang dalam tes urin didapati positif mengandung zat narkoba, namun tidak memiliki barang bukti (BB) narkoba,” ungkap AKP Bitab Riyani.

Bitab Riyani membeberkan, selama Januari hingga 23 Maret 2022, pihaknya bekerjasama dengan BNK Kubar telah melakukan rehabilitasi.

“Ada 3 orang yang direhab. Rehabilitasi dilakukan di Balai Rehabilitasi di Kota Samarinda, milik Badan Narkotika Nasional (BNN),” tandasnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan narkoba memang suatu perbuatan yang melanggar hukum. Meski begitu, pecandu narkoba memiliki hak untuk mendapat pengobatan dan menjalani terapi hingga pulih.

Pecandu narkoba di Indonesia memiliki kesempatan rehabilitasi dan dilindungi dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang menyatakan bahwa negara menjamin upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.