ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ulama dan Penyuluh Agama Digandeng Tekan Inflasi Kaltim

March 28, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pengendalian inflasi menjadi fokus pemerintah, terutama memasuki bulan suci Ramadan  dan menjelang lebaran tahun ini.  Kaltim  melalui inisiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur mengambil inisiatif untuk membantu pengendalian inflasi dengan melibatkan peran para ulama, dai dan penyuluh agama.  Program yang dirancang diberi nama “Ulama Peduli Inflasi”.

“Seumur-umur hidup saya, baru ini ada namanya ulama peduli inflasi,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor saat meresmikan dimulainya program Ulama Peduli Inflasi dengan tema “Sinergi menjaga stabilitas harga di Kalimantan Timur dengan bijak belanja dan berjualan” di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda, Selasa (28/3/2023).

Gubernur memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kantor Perwakilan BI Provinsi Kaltim ini, meski menurutnya gagasan ini sebenarnya sudah terlambat.

“Sebenarnya ini terlambat. Tapi tidak apa-apa, bagus saja. Lebih baik terlambat, dari pada tidak sama sekali. Tapi di nusantara, ini baru ada di sini. Ini yang pertama. Terima kasih BI dan para ulama, dai dan penyuluh agama,” puji Gubernur Isran.

Beberapa saat sebelumnya, Gubernur Isran Noor terlihat sangat seksama mendengarkan tausiah singkat yang disampaikan oleh Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid yang mengisahkan cara sahabat Rasulullah Muhammad SAW, yaitu Usman bin Affan menyelesaikan masalah harga beli air bersih yang mahal  di Kota Madinah. Caranya, dengan membeli separuh persediaan air bersih dengan harga tinggi yang dijual oleh sang penjual, dan lalu membaginya kepada masyarakat. Beberapa waktu selanjutnya, ketika warga sudah memiliki cadangan air yang cukup, lalu  si penjual dengan terpaksa harus menjual air bersihnya dengan harga yang rendah agar laku terjual kembali.

“Ternyata di zaman Rasulullah, masalah inflasi ini sudah dibicarakan. Ternyta ada keterlibatan ulama. Saya juga baru tahu dari tausiah KH Muhammad Rasyid tadi,” ucap Gubernur.

Karena itu Gubernur mengimbau kepada para pedagang untuk tidak memanfaatkan momen Ramadan dan Hari Raya Idulfitri dengan menaikkan harga setinggi-tingginya. Demikian pula masyarakat pembeli, diimbau agar berbelanja secukupnya sesuai kebutuhan saja. Tidak berlebih-lebihan.

“Jadi penjual, jangan jual mahal-mahal ya. Pembeli juga begitu, kendalikan hawa nafsu jangan belanja banyak-banyak. Ditakar saja sesuai kebutuhan,” pesan Gubernur lagi.

Secara umum Gubernur Isran Noor sangat bersyukur karena inflasi Kaltim selalu berada di bawah angka inflasi nasional. Gubernur menjelaskan bahwa inflasi itu  harus ada, tapi terkendali. Pengendalian inflasi ini bisa dilakukan dengan baik menurut Gubernur Isran Noor karena kerja sama lintas sektor dan tidak mungkin dilakukan sendiri.

Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid dalam tausiahnya juga menguraikan fiqih hukum Islam terkait jual beli dan tindakan menimbun bahan pokok masyarakat.

“Kegiatan menimbun barang termasuk haram. Misalnya, menunggu barang mahal baru menjual. Kenapa haram, karena itu menyakiti orang lain,” jelas KH Muhammad Rasyid.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim H Abdul Khaliq menjelaskan pihaknya siap menerjunkan tidak kurang dari 1.230 ulama, dai dan penyuluh agama dari semua agama untuk mendukung program Ulama Peduli Inflasi ini.

Diharapkan tokoh agama dan para dai ini bisa menyampaikan upaya pengendalian inflasi ini dengan  bahasa yang lebih mudah dipahami, persuasif dan edukatif.

Acara dihadiri Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo,  Kapolda Kaltim Irjen Pol  Imam Sugianto, Kejati Kaltim Hari Setiyono, Kepala Perwakilan BI Kaltim Ricky Perdana Gozali, Ketua Baznas Kaltim H Ahmad Nabhan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan undangan lainnya. (sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.